Pemkab Garut Alokasikan Dana 30 Miliar Menggaji P3K

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 24 Juni 2019 | 09:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 263


Garut, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari kalangan honorer kategori 2 sebanyak 1.727 orang.

Yang akan diterima sesuai keputusan pemerintah pusat sebanyak 300 orang untuk mengisi formasi tenaga pendidikan, formasi tenaga kesehatan, dan formasi penyuluhan pertanian.

Demikian dikatakan Bupati Garut H Rudy Gunawan, usai mengadiri jalan sehat Hari Bhayangkara ke-73 di lapangan Kerkoff Jalan Merdeka Garut, Minggu (23/6/2019).

Rudy berharap, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah mulai aktif melayani masyarakat pada Agustus 2019. Sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik.

"Kita masih nunggu keputusan dari pusat, saya inginnya mereka itu P3K per Agustus bisa berjalan," kata Bupati Garut.

Rudy menambahkan, Pemkab Garut segera mengumumkan peserta yang lolos seleksi P3K setelah adanya keputusan dari pemerintah pusat yang ditargetkan paling lambat Agustus 2019.

"Kami juga sesuai aturan oleh pemerintah pusat tidak boleh lebih dari Oktober, mudah-mudahan Agustus kita angkat," katanya. 

Ia menyampaikan, karyawan pemerintahan daerah berstatus P3K itu besaran gajinya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan SMA sederajat, diploma dan sarjana.

"Besaran gajinya sama dengan PNS yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya," katanya.

Dalam penerimaan P3K itu, kata Rudy, Pemkab Garut telah mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar untuk menggaji keryawan status P3K, dan Pemkab juga memprioritaskan untuk pegawai honorer seperti dari kalangan tenaga pendidik yang tidak bisa menjadi PNS karena terkendala usia yang sudah lewat 35 tahun,(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)