Pemkab Garut Terima Kunjungan Kerja Anggota BAP DPD RI

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 24 Juni 2019 | 09:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 266


Garut, InfoPublik - Pemerintah kabupaten Garut menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rangka membahas permasalahan terkait keberadaan PT Changsin dan tumbuhnya Galian C yang terjadi di Kecamatan Leles.

Tamu rombongan Anggota DPD RI Bidang Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dipimpin Prof Idris, disambut langsung oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan, bertempat di ruang rapat setda Garut, Jumat (21/6/2019).

Mengawali rapat dengar pendapat bersama DPD RI, Bupati Garut mengucapkan selamat datang di Kota Intan kepada 6 anggota DPD RI yang hadir saat ini, untuk bersama-sama mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kecamatan Leles.
 
Rudy mengatakan, perlu disampaikan di sini Pemkab Garut telah mengajukan perubahan umum Rencana Tata Ruang dan ini telah disetujui oleh Menteri, dan ada persetujuan fisiknya sesuai ketentuan yang berlaku.

”Inti perubahan diantaranya dimulai Tahun 2019 dengan disetujui oleh DPRD Kabupaten Garut berdasarkan hasil persetujuan menteri akan ada 4 Kecamatan yang akan beralih fungsi sebagian lahannya menjadi daerah Industri diantara adalah Kecamatan Leles,” Jelas Rudy.

Bupati Rudy menyampaikan, perijinan PT Changsin telah selesai, termasuk Izin Amdal, mengenai rekomendasi Amdal PT Changsin saat ini masih dalam proses.

”Cuma ketika Changsin mau menggelontorkan program hujan dari kolam retensinya kemana..?, akhirnya ke jalan dulu, nah ini yang dipersoalkan sekarang ini. Changsin akan menyelesaikan sampai depan jalan, untuk yang dari gerbang jalan, Pemkab Garut sudah meminta provinsi untuk membuat saluran air yang lebar nya 2 meter, baik dari kiri maupun kanan jalan”, tutur Bupati Rudy.

Mengenai Amdal lanjutnya, ini memang belum sempurna dilakukan oleh Changsin karena menurutnya tidak ada salurannya ke jalannya.

”Untuk mengatasi itu kita memberikan waktu 3 bulan untuk membuat embung–embung penampung air,”tuturnya.

Kemudian tambah Rudy, mengenai Galian C yang saat ini ada di kecamatan Leles itu wewenangnya ada di provinsi.

”Tetapi saya menganggap bahwa galian C juga harus Pemkab Garut tertibkan, jangan sampai merugikan warga masyarakat Garut juga, makanya harus ada pengkajian secara keseluruhan,” ungkap Rudy.

Mengenai perijinan galian C, kata Rudy, sepenuhnya merupakan wewenang dari provinsi Jawa Barat, tapi dari kabupaten juga semestinya amdal nya harus tegas.

”Saya juga ngga tau kenapa tiba–tiba banyak keluar izin lingkungan mengenai galian C, nanti saya konfirmasi dengan pihak DPMPT” janjinya.

Sementara itu, Anggota BAP DPD RI asal pemilihan Jawa Barat Ayi Hambali menyatakan, hasil kajian sementara ada dua hal menjadi penyebab banjir di Garut, yakni adanya pembangunan pabrik dan aktivitas galian pasir di Tutugan Leles.

Khusus pendirian pabrik, kata dia, karena masalah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak dilakukan dengan benar oleh pihak pabrik sehingga menjadi penyebab banjir di Leles.

"Masalahnya Amdal itu benar atau tidak, kedua apakah Amdal yang ada sudah dilaksanakan dengan disiplin atau tidak,"tuturnya.

Ia menyampaikan, kedatangan DPD RI ke Garut untuk membantu kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan banjir dan menerapkan Amdal pabrik dengan baik, jika terus dibiarkan akan memberikan dampak buruk terhadap alam, termasuk manusia.

Seperti masalah galian pasir, kata dia, ancamannya bencana longsor yang mengancam perkampungan warga dan membahayakan keselamatan jiwa penduduk. "Kalau ada longsor habis, apa kita tunggu ada korban dulu,"ujaranya.

Ia berharap, masalah galian pasir di Leles harus bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin galian tersebut.

Menurutnya, Gubernur Jabar harus memiliki ketegasan, jika aktivitas galian tersebut merusak lingkungan, secepatnya harus dicabut izin galian di Leles.

"Mereka dapat izin dari gubernur, terus ditegur bupati ya enggak akan takut, harusnya yang mencabut izin provinsi," katanya.

Menurut dia, penyelesaian kerusakan lingkungan itu tidak cukup di tingkat Kabupaten Garut, tetapi harus diselesaikan lebih lanjut dengan memanggil perusahaan Changsin dan Pemerintah Provinsi Jabar ke Jakarta.

"Pembahasan ini tak akan di sini saja, nanti kami akan panggil Changsin dan provinsi ke Jakarta untuk taati semua aturan ini,"tambahnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/eyv)