Seleksi Terbuka Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Garut

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 24 Juni 2019 | 09:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Garut, InfoPublik - Dalam rangka pengisian jabatan definitif Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Intan Garut periode 2019-2024, Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan kepada Profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi terbuka. 

Ketua Pansel, Deni Suherlan mengatakan, jabatan Direksi PDAM Tirta Intan Garut yang lowong dan akan diisi antara lain, Direktur Utama, Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Direktur Bidang Teknik.

"Persyaratan umum pelamar di antaranya warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal sarjana atau strata 1 (S1) dan lainnya bisa dilihat di pengumuman," ungkap Deni, Jumat (21/06/2019).

Deni menambahkan, dalam Persyaratan khusus untuk calon direksi berpengalaman minimal 5 tahun dibidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin Tim, dan berusia paling rendah 35 tahun serta paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama. 

"Sedangkan untuk peryaratan khusus Dewan Pengawas yaitu berusia paling tinggi 60 tahun saat melamar pertama," ujar Deni.

Adapun tata cara pendaftaran, kata Deni, yang pertama, berkas lamaran disampaikan ke sekertariat panitia seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Intan kabupaten Garut mulai 24 Juni 2019 - 20 Juli 2019 pada pukul 08.30 s/d 15.00 WIB dibagian Perekonomian Setda kabupaten Garut, JL. Pembangunan No. 185 Tlp. (0262) 232225.

"Yang Kedua, untuk berkas lamaran Direksi mengunakan Map berwarna Merah, dan berkas lamaran Dewan Pengawas menggunakan Map berwarna Biru. Yang ketiga nya, Jadwal tahapan seleksi swaktu-waktu dapat berubah," tuturnya.

Selanjutnya yang ke empat, lamaran yang tidak lengkap tidak akan diproses dan peserta dinyatakan GUGUR. Kelima, bagi yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website kabupaten Garut dengan url http://www.garutkab.go.id.

"Terakhir, Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.(Humas Diskominfo Garut)