:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Jumat, 14 Juni 2019 | 12:42 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 439
Bulungan, InfoPublik – Guna Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemerintah Kabupaten Bulungan canangkan Zone Integritas (ZI) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dua OPD tersebut yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan sebagai Pilot Project.
Bupati menyebutkan dengan adanya pencanangan zone integritas tersebut mampu memberikan pemahaman yang benar terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Bulungan kepada seluruh masyarakat.
"Sehingga dapat bersinergi mensukseskan program akselerasi serta ikut berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam mendukung tercapainya seluruh tujuan pembangunan,” terang Bupati Bulungan Sudjati di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (13/6/2019).
Ia melanjutkan sebagaimana arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pencanangan ZI menuju pembangunan WBK dan WBBM merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
“Melalui pencanangan ZI ini diharapkan pemerintah daerah mampu melecut komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi,” tegasnya.
Selain itu, kata bupati, pencanangan tersebut juga harus disikapi bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga aksi nyata untuk bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai bentuk kongkrit dari implementasi reformasi birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut juga ia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 60 Tahun 2012, tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terdapat tahap-tahap pembangunan zona integritas.
“Dimulai dari penandatanganan dokumen pakta integritas, pencanangan pembangunan zona integritas dan proses pembangunan zona integritas. kemudian ada pula penilaian dan penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan,”ujarnya.
Untuk itu ia berpesan agar tahapan-tahapan tersebut dapat terus dilaksanakan hingga mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Ada beberapa hal yang ia tekankan, yaitu disiplin PNS berupa kesanggupannya untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan perlu diterapkan secara konsisten dan kontinyu untuk mengurangi terjadinya korupsi.
“Kemudian sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugasnya, termasuk yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi tempatnya bekerja, perlu diatur secara jelas dengan tujuan menghindari sikap dan tingkah laku koruptif,” pungkasnya.(MC Bulungan/slu)