:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 13 Juni 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 266
Garut, InfoPublik - Kasapol PP kabupaten Garut Hendra S Gumilang menegaskan, penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah sesuai Peraturan Daerah Garut tentang K3 No 18 Tahun 2017.
"Penertiban PKL Sesuai Perda Garut tentang K3 No 18 tahun 2017. Oleh karena itu pembersihan lapak PKL itu akan terus digelar secara kontinyu," kata Hendra, dikonfirmasi usai penertiban lapak PKL sepanjang Jalan Ahmad Yani Garut, Rabu (12/6/2019).
Hendra menambahkan, penertiban ini digelar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan kabupaten Garut, dengan titik sasaran dimulai dari Pengkolan sampai pertigaan jalan Mandalagiri.
”Penertiban lapak PKL dimulai dari pengkolan Garut (Depan BNI) hingga pertigaan Mandalagiri sepanjang kurang lebih 500 Meter," jelas Hendra.
Lanjut Hendra, kami akan terus kontinyu secara bertahap melakukan penertiban PKL di mulai di wilayah kecamatan Garut Kota, adapun kedepannya wilayah lain akan kita sisir.
Menurut Hendra, hal – hal lain mengenai PKL itu merupakan kewenangan Tim lain yang sudah ada. "Kami hanya sebagai penegakan Perda saja," ungkapnya.
Hendra berharap, para PKL bisa berdagang ditempat yang sudah disediakan Pemkab Garut yakni di Gedung PKL 1 dan 2. Tempat tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh PKL, asal ada kemauan, nanti juga akan ramai dan banyak pembeli. (Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)