Anggota DPRD Sikka ke Karanganyar, Pelajari Perda PPJU

:


Oleh MC KAB KARANGANYAR, Senin, 27 Mei 2019 | 16:21 WIB - Redaktur: Juli - 406


Karanganyar, InfoPublik - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kedatangan para wakil rakyat itu, untuk belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan Jalan Lingkungan (JL).

“Kami ingin melihat langsung Perda mengenai PPJU dan JL di Lingkungan Karanganyar. Saya rasa Kabupaten Karanganyar sudah memiliki hal itu,” papar Ketua Rombongan DPRD Sikka Agustinus Romualdus Heny, dalam sambutannya saat diterima Bupati Karanganyar Juliyatmono, di Ruang Podang I Setda, Senin (27/5/2019).

Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, mayoritas penduduk Sikka sebagai petani, juga ada yang nelayan. Pihaknya berharap kunjungan ke Karanganyar mendapatkan informasi dan masukan mengenai pengelolaan PPJU dan JL. “Masukan tentang perda PPJU dan JL akan menjadi perda inisitif DPRD Sikka. Sebab selama ini kami belum mempunya aturan tersebut,” imbuh dia.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan dari Sikka yang berkunjung ke bumi intapari. Pihaknya meminta Dinas Perhubungan, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman (Dishub PKP) untuk membantu DPRD Sikka.

Bupati menyampaikan bahwa, di Kabupaten Karanganyar ada lima program unggulan, yakni pembangunan infrastruktur menyeluruh, pemberdayaan perekonomian rakyat, pendidikan dan kesehatan gratis, pembangunan desa sebagai pusat pertumbuhan, peningkatan kualitas keagamaan, sosial budaya, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga. (mckaranganyar/hery setiawan)