:
Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 24 Mei 2019 | 10:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 448
Garut, InfoPublik - Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu tahun 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut ini merupakan yang pertama kali dilakukan selama adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Demikian dikatakan Ketua Majelis sidang, Asep Nurjaman didampingi Anggota Majelis, Ipa Hasfiah dan Asep Burhan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/05/2019).
Ia mengatakan, dalam agenda sidang tersebut hadir pihak pelapor dari Partai Demokrat serta terlapor pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karangpawitan, serta Panwascam Karangpawitan.
"Agendanya mendengarkan keterangan dari kedua pihak termasuk mencocokan data yang dimiliki pihak pelapor," ujarnya.
Dikatakan Asep, pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya dugaan pengurangan dan penambahan suara yang terjadi diempat desa di Kecamatan Karangpawitan, yang terjadi diinternal Partai Demokrat.
"Sidang ini sudah sesuai aturan Perbawaslu No 8 tahun 2018, yang mana menindaklanjuti laporan dari pihak pelapor," ucapnya.
Asep menuturkan, proses sidang administrasi cepat di Kabupaten Garut ini merupakan pertama kali dilakukan selama adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hasfiah mengatakan, sidang yang pertama digelar selain mendengarkan keterangan dari dua pihak yakni agenda lainnya mencocokan data.
"Kita belum bisa secara detail menjelaskannya," tandasnya. (Sumber: Humas Diskominfo Garut)