:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 20 Mei 2019 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 221
Garut, InfoPublik - Bupati Garut H Rudy Gunawan mengingatkan para kepala Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pembinaan itu sendiri harus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut karena masih banyaknya Desa yang bermasalah.
"Artinya jangan sampai ada lagi kepala Desa yang bermasalah dengan hukum karena menyalahgunakan anggaran ini," kaata Bupati.
Menanggapi desakan dari warga Desa Mekarwangi Kecamatan Cihurip untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi kepada Kepala Desa Mekarwangi, Aef Saefurrohman, Bupati Rudy mengatakan, akan memerintahkan DPMD Garut untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Nanti saya akan minta DPMD Garut untuk menindaklanjuti persoalan Kades Mekarwangi Cihurip tersebut,” ujar Bupati ditemui usai mengikuti apel Hari Kebangkitan Nasional di Lapang Setda Garut, Senin, (20/5/2019).
Bupati menyarankan, dalam pengelolaan DD dan ADD agar terhindar dari persoalan hukum harus dilakukan pendampingan sejak proses perencanaan sampai pelaporan oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.
”Langkah ini sebagai upaya pencegahan, sehingga dapat diminimalisir pelanggarannya,” katanya. (Humas Diskominfo Garut/toeb)