:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 20 Mei 2019 | 14:18 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 1K
Tanjung Selor, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara melalui Penyelenggara Syariah Kemenag Bulungan, Lukman mengimbau kaum muslimin untuk segera membayar kewajiban zakatnya. Pembayaran zakat dapat dilakukan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat yang terdaftar pada Baznas.
“Tidak perlu menunggu dekat lebaran, hal ini agar mempercepat penyaluran kepada yang berhak menerimanya,” katanya Senin (20/5/2019).
Kemudian dituturkannya bahwa sejatinya mengenai besaran zakat dan fidyah tersebut telah lama diedarkan pihaknya atau sudah ada sekira sepekan lalu. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan Nomor 61 Tahun 2019, telah ditetapkan kadar zakat, dimana terbagi dalam dua kategori, tertinggi dan terendah. Kadar zakat fitrah tahun ini bagi setiap jiwanya adalah 2,5 kilogram (kg) sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Apabila dinilai dengan uang, untuk tertinggi dengan harga Rp37.500 per jiwa sementara terendah dengan harga Rp32.500 per jiwa, sementara untuk fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa.
“Untuk kategori tertinggi itu harga Rp15 ribu dikalikan 2,5 kg beras, sehingga menjadi Rp37.500, demikian juga untuk kategori rendah harga Rp13 ribu dikalikan 2,5 kg beras,” kata Lukman, Senin (20/5/2019).
Sementara itu kata Lukman, untuk fidyah sendiri ialah nilai yang harus dibayarkan seseorang atau masyarakat yang tidak kuat untuk berpuasa, maka harus membayar fidyah. Selain itu, orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi dan tidak bisa berpuasa lagi juga harus membayarnya.
“Besaran makanan pokok itu sebanyak 2 mud atau 1,2 kilogram, 1 mud setara dengan 6 ons. Jika diuangkan sebesar Rp25 ribu per hari,” terangnya.
Ia menjelaskan, besaran harga beras yang digunakan setelah tersebut dengan melihat harga di pasaran, dimana juga melibatkan pihak-pihak lainnya seperti Disperindagkop Bulungan, UPT Pasar Induk, MUI Bulungan, Baznas Bulungan, NU, dan Muhammadiyah untuk persetujuannya. “Jadi apakah mau bayar beras atau uang, bebas,” ungkapnya.
Lukman mengatakan jumlah penerima zakat tahun sebelumnya di Kabupatan Bulungan mencapai 6.566 orang. Sedangkan pemberi zakat atau Muzaki sebanyak 4.419 Kepala Keluarga dengan jumlah orangnya sebanyak 16.561 jiwa. Dikatakan untuk data tahun 2019 ini angkanya bisa saja berubah. (MC Bulungan/slu/Vira)