Dishub Bersama Sapol PP Garut Tertibkan PKL Di Area Parkir dan Bahu Jalan

:


Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 15 Mei 2019 | 10:26 WIB - Redaktur: Tobari - 453


Garut, InfoPublik - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di lahan area parkir bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda), terutama untuk parkir saat pengunjung belanja ke swalayan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Garut Suherman didampingi Kasatpol PP Garut Hendra Siswara Gumilang, saat melakukan penertiban PKL yang menggunakan jalur lalu lintas jalan untuk sarana parkir kendaraan, Selasa (14/5/2019).

Lebih lanjut Kadishub mengatakan, untuk titik penertiban PKL sendiri yang ada di jalur parkir seperti, di Jalan Cikuray, Jalan Peteran, serta Jalan Ahmad Yani, bila PKL ketika berjualan memakai lahan parkir maka kita aka tertibkan.

”Selama proses penertiban, semua PKL menyadari bahwa tidak boleh berjualan di area parkiran, dan alhamdulillah para PKL memahaminya,” katanya

Sementara itu, Kasatpol PP Garut Hendra Siswara Gumilang, untuk penertiban PKL  sudah diatur dalam Perda No 17 tahun 2018 tentang K3 dimana di dalam peraturan tersebut sudah jelas tidak memperbolehkan untuk bahu jalan, trotoar tidak boleh digunakan kegiatan PKL ataupun parkir liar.

“Kita akan usahakan imbauan terus menerus bahwa bahu jalan serta trotoar tidak boleh dipergunakan selain yang diatur dalam perda, dan apabila nantinya ada yang melanggar perda tersebut maka kita akan terapkna sanksi,” ucapnya.

Hendra menambahkan, selama bulan Suci Ramadan pihaknya akan terus memantau ke setiap bahu-bahu jalan yang berada di sekitar jalan Ahmad Yani, sehingga nantinya tidak ada PKL yang membangun lapak sembarang sampai memanjang ke bahu jalan.

”Sekarang ini selama bulan ramadhan, kami akan terus memantau di setiap PKL yang berjualan di bahu jalan,” tegasnya. (Humas Diskominfo Garut/toeb)