:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Senin, 13 Mei 2019 | 13:35 WIB - Redaktur: Juli - 264
Karanganyar, InfoPublik - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Juliyatmono memberikan penjelasan mengenai 12 raperda kepada para wakil rakyat di DPRD Karanganyar, Senin (13/5/2019).
"Beberapa raperda memang harus dibahas di tingkat DPRD Karanganyar. Kami berharap segera dibahas dan diputuskan,” papar Juliyatmono usai memberikan penjelasan 12 Raperda di Gedung DPRD.
Dia menjelaskan, 12 Raperda ini antara lain; tentang lembaga kemasyarakat desa, tentang perangkat desa, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan rumah susun, pembangunan jangka menengah daerah 2018-2023, Raperda pencegahaan dan peningkatan kualitas perumahaan kumuh dan permukiman kumuh.
Selanjutnya, perubahan bentuk badan hukum Perusda, penyertaan modal daerah pada perseroran terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tangah, pengelolaan pemakaman dan pengabuan mayat, Raperda tentang perusahaan Aneka usaha, retribusi jasa umum dan teknis pemberian gaji ke 13 dan tunjangan hari raya.
Dia menjelaskan di antaranya, Raperda tentang kawasan rokok diperlukan untuk mendukung Kabupaten Layak anak dan Kabupaten Literasi. "Salah satu klausal Kabupaten Layak anak adalah peduli lingkungan, sehingga kita mengajukan Raperda kawasan rokok," imbuh dia.
Lebih jauh, Juliyatmono mengatakan, untuk Raperda pembangunan kawasan rumah susun memang perlu ada aturannya. Sebab di beberapa daerah ada permintaan pembangunan rumah susun, sehingga perlu diatur Peraturan Daerahnya.
"Kami ada permintaan pembangunan rumah susun di Colomadu dan Gondangrejo, sehingga perlu aturan yang mengatur untuk itu," tandas dia. (mckaranganyar/hery setiawan)