Baznas Garut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2019

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 13 Mei 2019 | 08:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 451


Garut, InfoPublik - Selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-sayarat yang telah ditentukan.

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) kabupaten Garut, Rd. H. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si mengatakan berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI kabupaten Garut dengan Pemda Garut dan Kemenag Garut untuk wilayah Kabupaten Garut tertanggal 30 April 2019, menetapkan sebesar Rp, 12,000,- per kilogram beras.

"Untuk zakat Fitrah dalam bentuk beras 1 kg dengan harga Rp.12.000,- jika ditotalkan 2,5 kg, jika diuangkan menjadi Rp.30.000,- untuk zakat Fitrah di tahun ini," kata Aas Kosasih ditemui, Jumat (10/05/2019).

Ditambahkanya, Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum Salat Idul Fitri. 

"Lebih awal menunaikan zakat akan lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat firah,"ujarnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)