:
Oleh PROV MALUKU, Kamis, 2 Mei 2019 | 16:33 WIB - Redaktur: Elvira - 398
Ambon, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku (Kominfo Promal) melalui Bidang Keamanan Informasi dan Persandian menggelar sosialisasi pemanfaatan sertifikasi elektronik di Aula Kominfo Promal, Selasa (30/4/2019).
Gubernur Maluku dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia A. Halim Daties mengatakan, semakin pesatnya perkembangan teknologi di era digital saat ini telah membuat peradaban baru bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah sertifikasi elektronik atau tanda tangan elektronik.
Memahami paradigma itu, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 11 tahun 2008, pasal 11, tentang informasi dan transaksi elektronik. “Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah," tegas Halim.
Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa pelayanan dokumen dengan mengunakan tanda tangan elektronik pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan lebih mudah bagi setiap orang yang membutuhkan tanda tangan OPD, seperti surat perizinan dan lainnya, tidak lagi akan tergantung pada kehadiran kepala OPD.
Halim menegaskan bahwa untuk mengimplementasi sosialisi ini agar dapat berjalan dengan baik dan menyeluruh di lingkup pemerintah daerah (pemda) Provinsi maluku, maka diharapkan ada perjanjian kerja sama antar Pemda Maluku dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mewujudkan penerapan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemda Maluku.
Peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dijabarkan di lingkup kerja masing-masing.
Turut hadir dalam sosialisasi, Kepala Dinas Kominfo Promal Frona Koedoeboen, Kepala Balai sertifikasi elektronik Rinaldy, peserta OPD Pemda Maluku dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota semaluku. (mcmaluku/Vira).