Menyelaraskan Perencanaan Daerah Melalui Rakorbangtas

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Rabu, 1 Mei 2019 | 20:59 WIB - Redaktur: Tobari - 621


Saumlaki, InfoPublik - Kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Perbatasan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, merupakan forum untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan yang berada pada wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Maksud pelaksanaan Rakorbangtas, adalah sebagai sarana koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi seluruh perencanaan pembangunan kawasan perbatasan yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar .

“Dan tujuannya untuk menyelaraskan presepsi perencanaan dari seluruh pemangku kebijakan yang ada di kabupaten ini.” Kata Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, di Saumlaki, Selasa (30/4/2019).

Rakorbangtas diharapkan dapat menjawab keterbatasan dalam koordinasi dan sinkronisasi program pengelolaan kawasan perbatasan baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi ataupun pemanfaatan potensi yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab setiap pemangku kebijakan.

Sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan misi pemerintahan daerah dalam mewujudkan masyarakat Tanimbar yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri.

Pemerintah daerah mengharapkan Rakorbangtas dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang berada di kawasan perbatasan namun juga secara linier dengan menu DAK (Dana Aalokasi Khusus) afirmasi kebijakan pemerintah di KKT.

“Terutama program perioritas pembangunan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Katanya.

Sesuai dengan Perpres 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Saumlaki ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategi Nasional (PKSN), dan Perka BNPP No. 01 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Negara, dan Kawasan Perbatasan tahun 2015-2019 menetapkan Lokasi Prioritas pada 7 Kecamatan dan 4 Pulau-Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Lokasi prioritas (Lokpri) yang dimaksudkan antara lain, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Selaru, Kecamatan Fordata.

Sedangkan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) adalah pulau Batarkusu (Kecamatan Selaru), pulau Selaru (Kecamatan Selaru), pulau Asutubun (Kecamatan Tanimbar Selatan), pulau Larat (Kecamatan Tanimbar Utara).

Maksud penetapan PPKT pada keempat pulau tersebut sebagai titik/patok referensi batas teritorial negara maupun kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Rencana tata ruang wilayah kawasan perbatasan Provinsi Maluku ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015, menjadi acuan perencanaan dan pengembangan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Sehingga diharapkan seluruh stakeholder serius dalam menetapkan perencanaan yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan pada kawasan Lokpri, teristimewa dalam rencana aksi tahun 2020 dan penginputan Rencana Induk (Renduk) 2020-2024,” kata Rangkoratat. (MC MTB/Edwin/toeb)