Lapas Boalemo Musnahkan Telepon Seluler Milik Warga Binaan

:


Oleh MC KAB BOALEMO, Minggu, 28 April 2019 | 23:06 WIB - Redaktur: Juli - 523


Tilamuta, InfoPublik -  Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 Tahun 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Boalemo memusnahkan barang bukti (babuk) hasil sitaan berupa telepon seluler milik warga binaan di Aula Lapas Boalemo, Sabtu (27/4/2019).

Disaksikan Bupati Boalemo Darwis Moridu, Kapolres Boalemo Ade Permana dan peserta Upacara HBP, babuk tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dicelupkan ke dalam air.

Kepala Lapas Kelas II B Boalemo Totok Budiyanto menjelaskan, telepon seluler yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang ditemukan di kamar Sel para warga binaan.

“Pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa telepon genggam milik warga binaan ini merupakan program rutinitas Lapas Boalemo,” ujarnya.

Pelaksanaan program ini menurut Kepala Lapas Totok Budiyanto, merupakan upaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan perangkat komunikasi di Lapas Kelas II B Boalemo.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sekitar 20 buah, dan ini hasil penggeledahan yang ditemukan di kamar tahanan. Nah program ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba dan lain sebagainya yang dikendalikan dari dalam Lapas,” katanya.

Dirinya pun mengatakan, pihaknya tidak melarang penggunaan telepon bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Boalemo asalkan itu sesuai prosedur yang ada.

“Sebenarnya HP itu kalau digunakan untuk kegiatan yang baik misalnya berkabar dengan keluarga itu bagus, tapi kadang digunakan yang banyak mudaratnya. Boleh mereka diberikan kesempatan berkomunikasi tapi ada waktu khusus dan dijaga petugas, setelah itu HP tersebut dititipkan kembali kepada petugas,” ujar Kepala Lapas Boalemo Totok Budiyanto. (MCBoalemo/HLapasau)