:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Jumat, 26 April 2019 | 04:32 WIB - Redaktur: Tobari - 11K
Saumlaki, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, mengemukakan, perjalanan otonomi daerah pasca refromasi dapat dikatakan banyak memberikan kemajuan.
Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi.
Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Disamping itu diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah,” kata Piterson Rangkoratat, dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah-XXIII di Saumlaki, Kamis (25/4/2019).
Menurut Rangkoratat, ada tiga hal prinsip yang berubah secara drastis. Pertama, otonomi daerah secara nyata mendorong budaya demokrasi, memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke desentralistik partisipatoris.
Kedua, otonomi daerah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka.
Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya. Ketiga, dengan desentralisasi maka kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi melalui proses panjang dan berelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif.
Kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat tumbuh pesat.
Dalam penyelenggaran otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai “konsumen” pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai “citizen” termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Untuk itu semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah.
“Dengan demikian Pemerintah Daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Dalam momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXIII di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Pejabat Teknis Penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018 dengan kriteria ketepatan waktu penyampaian LPPD sebelum 31 Maret 2019.
Materi berorientasi pada capaian kinerja sesuai RPJMD, Renstra dan Renja. Keakuratan data indikator kinerja dan kelengkapan dokumen pendukung.
Berdasarkan kriteria penilaian tersebut, pemda KKT memberikan penghargaan pertama kepada Libni Pieter Kongle (Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi) dengan total hadiah Rp8,5 juta. Kedua, Devota Theresia Batbual (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) total hadiah Rp6.750.000. Ketiga, Petrus J. Ganwarin (Inspektorat Daerah) total hadiah Rp4.750.00. (MC MTB/Edwin/toeb)