Diduga Kelelahan, Ketua PPK Tasikmadu Meninggal Dunia

:


Oleh MC KAB KARANGANYAR, Rabu, 24 April 2019 | 16:27 WIB - Redaktur: Tobari - 525


Karanganyar, InfoPublik - Ketua Panitia Pemilihaan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Sapto Nugroho, 59, meninggal setelah menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah, Rabu (24/4). Sapto merasa tidak enak badan pada malam hari usai pencoblosan dan pamit pulang ke rumah.

"Satu hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara Sapto masih sehat. Namun malam setelah pencoblosan pamit karena kurang enak badan dan Kamis paginya (18/04) masuk rumah sakit," papar Sekretaris Tasikmadu, Harjono, di sela-sela takziah almarhum di Dusun Ngijo Kulon RT 1 RW 1 Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu (24/4).

Harjono menambahkan Sapto merupakan pribadi yang bagus dan memiliki jiwa Korps yang luar biasa. Serta aktif dalam kegaiatan masyarakat. Ia sudah 3 kali menjadi PPK. Pada Pemilu 2014 menjadi aggota PPK dan pada Pilgub dan Pilbup 2018 serta Pemilu 2019 menjadi Ketua PPK.

Sementara keluarga almarhum Sapto, Imam mengatakan ia menghembusnya nafas terakhirnya pada Selasa (23/4/209) pukul 23.50. Saat memasuki ruang ICU kondisinya lemas sekali. Akan tetapi jelang 3 hari sudah ada perkembangan sedikit.

"Kemarin masuk ICU kembali. Keadaan semakin buruk dan nafas tersengal-sengal. Ia menghembuskan nyawa pada malam harinya," jelasnya.

Imam mengatakan, almarhum sebelumnya punya riwayat asam lambung. Selain itu, juga mengeluh capek 2-3 bulan ini. Kesehariannya, Almarhum bekerja di Koperasi yang ada di Kecamatan.

Selanjutnya, Jenazah Sapto dimakamkan pada Rabu (24/4/2019) pukul 11.00. Ketua PPK Tasikmadu itu meninggalkan istri dan putri semata wayang.

Di sisi lain komisioner KPU Karanganyar Muhammad Maksum mengatakan, terkait kejadian tersebut pihaknya mengucapkan bela sungkawa. Pihaknya tetap akan memberikan bantuan tali asih. Di sisi lain, Maksum terus melakukan pendataan penyelenggara pemungutan suara yang mengalami sakit.

"Kalau saya, kondisi teman-teman penyelenggara Pemilu dari TPS, PPS dan PPK dalam menjalankan tugas negara jatuh sakit atau meninggal dunia. Harapanya mereka mendapatkan santunan," ungkapnya. (mckaranganyar/hery/toeb)