:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Jumat, 19 April 2019 | 11:19 WIB - Redaktur: Juli - 997
Saumlaki, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyepakati rencana pemungutan dan penghitungan suara lanjutan pada 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Saumlaki dan Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Penundaan pemilihan disebabkan karena pendistribusian ke TPS yang agak terlambat sampai pada batas akhir, waktu penutupan pemungutan suara," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Regen Lartutul, di Saumlaki, Kamis (18/4/2019).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dijelaskan bahwa, dengan sebagian proses pemungutan penghitungan suara yang tertunda maka pihaknya akan melakukan pemungutan suara lanjutan.
"Proses pemungutan dan penghitungan suara dilanjutkan karena kami sudah menyampaikan formulir C6 ke masyarakat untuk datang ke TPS. Masyarakat sudah datang namun karena beberapa kotak suara yang belum terdistribusi sampai TPS mengakibatkan pemilu belum dapat dilaksanakan dan kami mengambil keputusan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan," jelasnya.
Dia melanjutkan, kendala yang dihadapi ada pada proses penyortiran dan pengepakan, dan surat suara yang terlambat datang bukan saja di Kabuaten Kepulauan Tanimbar tapi se-Maluku. "Kami harus menerima ini sebagai tanggung jawab besar dan kami akan tetap melakukan proses pemungutan dan penghitungan sampai proses rekapitulasi," ungkapnya.
Ditanya tentang waktu pelaksanaan pemilihan lanjutan dan teknis pelaksanaan, Lartutul menyatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal yang telah disepakati.
Lebih lanjut Regen menjelaskan, karena berdasarkan PKPU mengisyaratkan batas 10 hari, maka pihaknya berencana untuk tanggal 23 April 2019 bisa melaksanakan proses pemilihan.
"Untuk pemungutan dan perhitungan suara lanjutan, tetap menggunakan surat suara yang ada, yang belum terdistribusi, kemudian form C1 Plano harus didatangkan karena berhubungan dengan proses rekapitulasi di tingkat bawah, dan itu dicetak di Jakarta. Besok (Jumat, 19 April) kami akan meminta staf untuk pergi ke Jakarta menyampaikan kepada pihak penyedia untuk segera didatangkan," ujarnya.
Terkait pemungutan suara lanjutan, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon mengimbau kepada KPU agar memperhatikan beberapa informasi yang disampaikan Bawaslu tentang kekurangan surat suara, juga pemilih yang mencoblos di TPS yang bukan wilayah domisili dengan menggunakan KTP, karena hal-hal tersebut akan menimbulkan persoalan.
Bupati pada kesempatan rapat bersama penyelenggara pemilu, pimpinan partai politik dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan seruan kepada pimpiman partai politik agar mengimbau kepada pendukungnya mengambil bagian dalam pemilihan lanjutan.
“Kepada pimpinan partai politik, saya memohon supaya menyampaikan kepada pendukungnya di 20 TPS yang berhak memilih, supaya mereka memanfaatkan kesempatan ini, memilih sesuai dengan haknya masing-masing," kata Petrus.
Disampaikan bahwa penundaan pemilu tidak hanya terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Teracatat sekitar 2.249 TPS di seluruh Indonesia yang belum menyelenggarakan Pemilu, dan salah satu di antaranya adalah Kelurahan Saumlaki. Hal itu membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang terjadi dalam proses berdemokrasi yang terjadi di Bumi Dual Lolat ini. (MC MTB/Edwin)