:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Senin, 15 April 2019 | 11:12 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 495
Saumlaki, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku intens melakukan pengawasan partisipatif atau dengan kata lain melibatkan masyarakat, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Hal ini sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang dalam hal pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu.
“Selain sumber daya manusia pengawas dalam lembaga pengawas pemilu, kami juga mengupayakan yang namanya pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan oleh masyarakat. Masyarakat dalam arti luas, ada berbagai profesi antara lain mahasiswa, masyarkat umum, Aparatur Sipil Negara maupun profesi lain yang bukan pengawas juga kami libatkan.” Kata Kepala Bawaslu KKT, Mathias Alubwaman, di Saumlaki, Kamis (11/4/2019).
Ditambahkannya bahwa pengasan tersebut bukan hanya masyarakat secara umum tetapi calon anggota legislatif dalam hal ini partai politik juga turut dilibatkan sebagai pengawas partisipatif untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu serentak pada tanggal, 17 April 2019.
Bawaslu kabupaten bersama Panwaslu kecamatan, desa dan keluarahan, juga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar diseluruh wilayah KKT akan bertugas mengawal proses pemilihan pada 303 Tempat enmungutan Suara (TPS).
Awalnya TPS yang berada di KTT hanya berjumlah 302 tetapi setelah ada rekomendasi Panwas KTT kemudian ditambahkan 1 TPS sehingga jumlah TPS menjadi 303. Hal ini karena daftar pemilih khusus jika dihitung telah melebihi surat suara cadangan di TPS.
Menyinggung tetang potensi pelanggaran Pemilu, Alubwaman mengatakan, ada 3 jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
“Sejauh pengamatan kami, baru dua jenis pelanggaran yang kami tindaklanjuti. Pertama, pelanggaran administrasi. Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Bawaslu menyelesaikan melalui proses persidangan/ajudikasi," katanya.
Ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu, dua laporan dikatakan Mathias telah diregister dan ditindaklanjuti melalui persidangan dan sudah diputuskan. Dua lagi tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian ada satu temuan oleh Bawaslu Kabupaten, yang mana sesuai ketentuan perundang-undangan dalam pelanggaran administrasi apabila itu temuan dalam satu tingkatan pengawas pemilu ditindaklanjuti/diselesaikan oleh pengawas pemilu di tingkat atas.
"Nah, untuk itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi melalui sidang ajudikasi, pemeriksaan di tingkat provinsi kemudian sudah diputuskan. Untuk tindak pidana Pemilu, sudah ada satu temuan yang mana telah keluar satu Keputusan Pengadilan Negeri Saumaki yang memutuskan bersalah terhadap salah seorang terdakwa,” Pungkas Mathias Alubwaman. (MC MTB/Edwin/TR)