Tanggal 10 April 2019 Batas Akhir Pendaftaran Pindah TPS

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Rabu, 10 April 2019 | 12:55 WIB - Redaktur: Tobari - 313


Pangkalpinang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak masih membuka Pendaftaran Pindah TPS sampai besok tanggal 10 April 2019. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita di Kantor KPU Kota Pangkalpinang hari ini, Selasa (9/4).

Menurutnya, pemilih masih dapat mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memperoleh formulir A5 sampai 10 April 2019. Langkah ini sebagai imbas dari dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah TPS.

" KPU sudah sosialisasi mengenai hal ini, sebelumnya memang pengajuan formulir A5 sudah ditutup pada tanggal 17 Maret 2019. Dan sampai tanggal tersebut sudah terdaftar 1.894 DPTb di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sampai besok, KPU Kota Pangkalpinang masih menerima pendaftaran pindah TPS dengan 4 kriteria sebagai berikut, warga yang tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, sedang menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, dan terakhir sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

" Kita memiliki 529 TPS yang tersebar di 42 kelurahan di kota Pangkalpinang" jelasnya (MC Babel/imel/HS/toeb)