Reforma Agraria, Pemanfaatan Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Senin, 8 April 2019 | 21:09 WIB - Redaktur: Tobari - 408


Pangkalpinang, InfoPublik - Sebagian besar penduduk Indonesia masih bergantung kepada sektor pertanian, dengan semakin terbatasnya tanah sebagai tempat bercocok tanam dan juga bersaing dengan penggunaan lainnya seperti pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar, Senin (8/4) di Ruang Eureka Hotel Novotel, pada acara Pembukaan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2019 dan Rakor Persiapan Pelaksanaan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Babel Tahun 2019.

“Reforma Agraria suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan relatif cepat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas dengan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terangnya.

Dimana Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

“Babel telah membentuk tim Gugus Reforma Agraria provinsi tahun 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/136.a/I/2018,” terang Yulizar.

Yulizar pun mengatakan bahwa melaksanakan reforma agraria di daerah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

“Dalam pelaksanaannya tentu masih banyak timbul permasalahan dan hambatan yang harus segera diatasi dan diminimalisir, sehingga kita dapat melakukan evaluasi,” tuturnya. (MC Babel/khalimo/HS/toeb).