Bupati Harapkan BPD Dapat Jalankan Fungsi Pengawasan Anggaran Dana Desa.

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Selasa, 2 April 2019 | 14:15 WIB - Redaktur: Tobari - 323


Pelalawan, InfoPublik - Bupati Pelalawan H.M.Harris berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) dapat menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa, sehingga tidak akan adanya permasalahan hukum di kemudian hari.

Hal ini, disampaikan Bupati Harris saat melantik dan mengesahkan pengangkatan anggota BPD se Kecamatan Bandar Sei Kijang Propinsi Riau.Bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Camat Bandar Sei Kijang. Senin (1/4).

Sebanyak 24 orang anggota BPD diambil sumpah jabatannya untuk melaksanakan tugas dan pengabdian selama 5 tahun ke depan periode 2018-2023, dengan rincian di antaranya Desa Lubuk Ogung dilantik 7 orang BPD, Desa Muda Setia 5 orang BPD, Desa Kiab Jaya 7 orang BPD dan Desa Simpang Beringin 5 orang BPD.

Bupati Pelalawan dua periode ini menambahkan  BPD kedepan dengan ADD yang cukup besar dari Pemkab Pelalawan, diharapkan peran aktif  BPD bisa mengawasi, menggali aspirasi masyarakat, menampung dan mengelola, serta menyalurkan aspirasi masyarakat dengan mengadakan musyawarah BPD bersama masyarakat di desa.

Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini mengingatkan perlunya pengawasan dari BPD atas kinerja kepala desa,sehingga tidak akan adanya permasalahan hukum yang di hadapi oleh kepala desa di masyarakat dan secara hukum.

Perlu kita ketahui bahwa Kabupaten Pelalawan adalah Kabupaten di Provinsi Riau yang mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi persaingan global. Ke depan kita melihat banyaknya program program di desa melihat potensi daerah kita di Negeri Seiya Sekata.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin, Anggota DPRD Provinsi Riau Sewitri, Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi, Kepala OPD, Camat Bandar Sei Kijang Wazarman, Kapolsek, para Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Bandar Sei Kijang. (MC Pelalawan/ryan/toeb)