BPJSKes Dorong Kepesertaan JKN-KIS di Bangka Belitung

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Kamis, 21 Maret 2019 | 07:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 268


Pangkalpinang, InfoPublik - Terjaminnya masyarakat dalam kepesertaan program jaminan kesehatan JKN-KIS terus dilakukan oleh pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan, untuk mewujudkan universal health coverage (UHC) atau dikenal dengan jaminan kesehatan semesta masyarakat di Bangka Belitung.

Forum komunikasi pemangku kepentingan utama digelar BPJSKes wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/3/2019) di Ruang Pertemuan Romodong Kantor Gubernur Kep. Babel.

Deputi Direksi BPJSKes wilayah kerja Sumsel, Babel dan Bengkulu dr. Erna Wijaya Kusuma mengungkapkan saat ini melalui kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan terus mendorong agar seluruh masyarakat terlayani oleh layanan JKN-KIS.

Upaya ini dilakukan mengingat berdasarkan catatan data BPJSKes untuk wilayah Babel, hingga periode Maret 2018 capaian kepesertaan JKN-KIS baru mencapai 92,46 persen dengan cakupan peserta mencapai 1.058.376 jiwa, sehingga dibutuhkan adanya kerja sama seluruh pemangku kepentingan utama guna mendorong upaya terwujudnya universal health coverage (UHC) atau program jaminan kesehatan semesta.

“ Tujuan dari pertemuan hari ini untuk membahas progress kepesertaan program JKN-KIS, yang kita harapkan capaian kepesertaannya bisa mencapai target 100 persen dan minimal 95 persen masyarakat Babel sudah memiliki jaminan kesehatan nasional, " jelas dr. Erna.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerjasama lintas sektor sehingga kita harapkan kedepan masyarakat sudah betul-betul memiliki jaminan kesehatan, dan saat ini kami sampaikan progressnya bahwa hingga periode Maret 2019 kepesertaan JKN-KIS masyarakat babel telah mencapai 92,46 persen, dari total seluruh jenis kepesertaan JKN-KIS.

Kondisi capaian dari masing-masing jenis kepesertaan jaminan kesehatan JKN-KIS di babel selama periode Maret 2019 meliputi untuk Jenis kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran) dan Non PBI.

Untuk kondisi capaian peserta JKN KIS peserta PBI mencakup peserta JKN-KIS PBI APBD mencapai 97,40 persen, PBI APBN mencapai 97,52 persen, sedangkan untuk kondisi capaian peserta JKN-KIS kategori jenis Non PBI mencakup peserta JKN-KIS bukan pekerja (BP) sebesar 95,17 persen, dan peserta JKN-KIS jenis Non PPU sebesar 89,19 persen.

Selain membahas mengenai kondisi kepesertaan masyarakat memiliki jaminan kesehatan JKN-KIS, dalam pertemuan tersebut disosialisasikan pula terkait perubahan aturan mengenai tanggungan pembiayaan layanan kesehatan yang menjadi tanggungan BPJSKes. (MC Babel/stevani/HS/Eyv).