Kantor Kesehatan Pelabuhan Pangkalpinang Sosialisasikan Undang-Undang No 16/2018

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Rabu, 20 Maret 2019 | 16:57 WIB - Redaktur: Tobari - 255


Pangkalpinang, InfoPublik - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Pangkalpinang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Selasa (19/3) di Swissbell Hotel Pangkalpinang.

Acara ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, Mulyono Susanto.

Dalam sambutannya, Mulyono mengatakan Undang-Undang No 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disahkan pada tanggal 8 Agustus 2018 tahun lalu. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan bangsa dari ancaman faktor penyakit yang dapat menimbulkan kegawat daruratan negara.

Seperti yang diketahui, Indonesia letaknya sangat strategis di jalur perdagangan internasional dengan pintu masuk pelabuhan yang bisa membawa ancaman penyakit, resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Mulyono mengatakan setiap pelabuhan harus ada pelayanan kesehatan yang ditangani oleh seorang dokter. "Dalam mewujudkan impelementasi Undang-Undang ini, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan dengan baik, " ungkapnya.

Lebih jauh Ia mengatakan setiap negara harus memiliki kapasitas intim dalam kondisi rutin mau pun pada saat kondisi darurat di pelabuhan.

Upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang ini, lanjut Mulyono, antara lain sosialisasi Undang-Undang, penyiapan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait, pengembangan sumber daya manusia, dan pemenuhan sarana dan prasarana dalam mendeteksi penyakit kedaruratan masyarakat.

" Pemanfaatan teknologi dan informasi harus dikembangkan. Semoga dengan sosialisasi Undang-Undang ini dapat menjadi momentum yang baik, untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan baik di pintu masuk jalur perdagangan Indonesia maupun di seluruh wilayah kesehatan, " harap Mulyono. (MC Babel/suci/HS/toeb).