:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 15 Maret 2019 | 14:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Semarang, InfoPublik - Masyarakat di Kota Semarang diminta untuk mulai mengurangi penggunaan tas kresek atau kantong plastik dalam kegiatan hariannya. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan menggunakan kantong organik untuk membawa barang-barang kebutuhannya maupun pada saat berbelanja.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menggelar sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik. Sosialisasi disampaikan kepada seluruh supermarket, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan restauran yang ada di Kota Lumpia.
Kepala DLH Kota Semarang, Muthohar mengatakan, rencana pengurangan penggunaan tas plastik ini akan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal), yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. Saat ini, Perwal masih dalam tahap penggodokan di Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
“Masyarakat tidak perlu resah karena kegiatan baru akan diterapkan setelah terbit Perwal. Sebagai gantinya, kami mengusulkan penggunaan kantong organik,” ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Dia menerangkan bentuk kantong tersebut kurang lebih hampir sama dengan kantong plastik. Hanya saja, bahannya berbeda sehingga diperkirakan dapat terurai dalam waktu sekitar tiga bulan.
“Nantinya juga akan ada evaluasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat,” imbuhnya.
Produsen Enviplast, Agit Punto Yuwono, menyatakan, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi maupun melarang penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan Enviplast atau kantong organik. Enviplast merupakan kantong ramah lingkungan karena dibuat dari tepung tapioka. Berbahan singkong yang diolah dengan minyak kelapa sawit.
“Kantong organik ini setelah terurai akan menjadi kompos, sehingga lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, seluruh supermarket, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan restauran yang ada di Kota Semarang diminta untuk tidak menyediakan kantong plastik,” jelasnya.
Menurut Agit, Kota Semarang dalam penerapan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik termasuk tertinggal dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Bali, Bogor, dan Solo telah mulai menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik. Sementara di Jogja, Bandung, Balikpapan, dan Banjarmasin, kebijakannya baru berupa pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Pelarangan maupun pengurangan penggunaannya hanya untuk kantong plastik. Bukan seluruh produk berbahan plastik. Selanjutnya, DLH dan instansi terkait akan diminta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatannya di masyarakat. Setelah diterapkannya Perwal terkait pengurangan penggunaan kantong plastik,” ujarnya.(MC.Kota Semarang/Eyv)