Jangan Menganggap Aduan Dapat Memperburuk Layanan,

:


Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 15 Maret 2019 | 07:52 WIB - Redaktur: Tobari - 375


Semarang, InfoPublik - Pemerintah sebagai penyelenggara negara bertugas memberikan pelayanan prima untuk masyarakat. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat kepada sebuah instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri kedepannya.

“Pelayanan publik dapat semakin baik karena adanya pengaduan dari konsumen yaitu masyarakat. Jangan menganggap aduan dapat memperburuk layanan, namun anggap aduan masyarakat menjadi sebuah koreksi untuk pelayanan yang lebih baik lagi,”ujar Emida Suparti selaku KemenpanRB.Saat memberikan pengarahan dalam Implementasi LAPOR!-SP4N di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (14/3).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada kesempatan ini menerangkan bahwa salah satunya percepatan perubahan adalah konsep bergerak bersama, didukung dengan keterbukaan informasi dan pengaduan pelayanan masyarakat, sehingga konsep ini diharapkan akan membuat Kota Semarang semakin hebat.

Menurutnya, saat ini masyarakat sudah dimudahkan dalam urusan pengaduan dengan adanya sebuah platform LAPOR!-SP4N yang dikelola oleh Kementerian PANRB. Melalui LAPOR!-SP4N pemerintah daerah pun dapat mengintegrasikan aplikasi pengaduan yang dimilikinya.

Nantinya setiap aduan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi terkait, untuk mendapat penanganan.

Sementara itu Kepala Diskominfo Kota Semarang Nana Storada menyampaikan layanan aplikasi pengaduan Lapor Hendi, terbangun saat Pemkot Semarang melakukan survei kepada masayarakat di tahun 2014.

Dimana hasilnya menunjukkan bahwa belum adanya kemauan masyarakat untuk mengadukan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah kota. Selain itupun masyarakat masih menganggap bahwa pengaduan ke pemkot masih cukup sulit.

Kepala Diskominfo Kota Semarang Nana Storada menambahkan untuk Aplikasi Lapor Hendi sendiri jawaban pertanyaan/ aduan/ keluhan dapat diterima maksimal 7 hari kerja.

Menurut Hendi, dengan adanya lapor sebagai sarana kritik maupun saran dapat memberikan wadah masyarakat untuk mengadu. Dengan terintegrasi dengan LAPOR-SP4N, jumlah pengaduan yang masuk mencapai seribu pengaduan setiap bulannya.

Pihaknya menjadikan seluruh aduan tersebut sebagai sarana perbaikan pelayanan publik kedepannya, karena dengan kritik tersebut pihaknya dapat mengetahui dimana letak yang masih kurang.

“Melalui kritik dari masyarakat, kita sebagai penyedia layanan dapat mengetahui dimana kekurangannya. Setelah mengetahui kemudian kita memperbaiki hal yang dikritik tersebut, untuk memberikan pelayanan yang prima dan semakin baik lagi,”ujarnya.

Soraya Sri Anggarawati memaparkan JAGA VERSI 5.0 dirilis secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Hari Anti-Korupsi Sedunia merupakan sebuah platform akses informasi serba-serbi pelayanan publik dan praktik terbaik untuk mencegah korupsi, Tidak menggantikan saluran pengaduan yang telah ada.

Serta, Perbaikan proses bisnis dan sistem penunjang platform, penggunaan data analytics untuk mendapatkan pengalaman pengguna yang lebik baik, Data lebih banyak dan up to date, Fitur diskusi masyarakat menemukan dan menyebarkan cara mencegah korupsi.

Kegiatan tersebut merupakan Seminar Antikorupsi dengan Tema “ Penguatan Akuntabilitas dan Inovasi dalam Pengadaan Publik dan Perijinan oleh Pemerintah Daerah" dengan dihadiri oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kepala Inspektorat jateng Hendri Santosa, KemenpanRB Emida Suparti, Tim JAGA KPK Soraya Sri Anggarawati.

Serta, Kepala Diskominfo Kota Semarang Nana Storada, Setda Budi Arijantan selaku Direktur Penanganan Masalah Hukum LKPP dan Kepala OPD kota Semarang. (MC Semarang/toeb)