:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Kamis, 14 Maret 2019 | 13:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Semarang, InfoPublik - Peraturan daerah yang mengatur larangan memungut pajak reklame yang belum berizin sekarang sedang direvisi kembali.
Sebelumnya, aturan yang larangan untuk melakukan pungutan pajak reklame yang belum berizin membuat pendapatan daerah Pemerintah Kota Semarang dari sektor pajak reklame justru tidak mampu mencapai target di tahun 2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana mengatakan, bahwa aturan tersebut akan dikembalikan lagi menjadi boleh memungut pajak untuk memaksimalkan potensi pajak sektor reklame.
‘’Kalau kemarin kan ketika izin belum keluar, tidak boleh dipungut. Nah sekarang ada kebijakan Sekda, akhirya izin atau belum berizin, tarik dulu pajaknya. Kalau tidak begitu repot, izinnya belum, pajaknya lolos,’’ ujarnya, Rabu (13/3/2019).
Yudi menerangkan kebijakan boleh memungut pajak itu mulai berlaku sejak 8 Agustus 2018 lalu.
Yudi Mardiana menjelaskan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame di 2018 sendiri diakui tercapai di bawah target. ‘’2018 target kurang dari Rp 40 miliar, tapi realisasinya kurang. Tapi secara kesuluruhan realisasi pajak kita di tahun itu mencapai 107 persen lebih, dari target Rp 1,2 triliun. Tahun ini targetnya Rp 1,4 triliun,’’ imbuhnya.
Dengan adanya aturan yang nantinya membolehkan lagi memungut pajak reklame yang berizin maupun belum berizin, Yudi Mardiana optimis target perolehan pajak reklame tahun ini tercapai.
“Bahkan tidak hanya mencapai target, tapi kami optimis bisa tercapai lebih dari target yang ditetapkan pemerintah dan dewan,”ujarnya.(MC.Kota Semarang/Eyv)