:
Oleh MC KAB BINTAN, Rabu, 6 Maret 2019 | 19:15 WIB - Redaktur: Juli - 308
Bintan, InfoPublik - Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan melarang pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah, hal ini guna meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas di tingkat pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir menuturkan bahwa, larangan tersebut dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421/Disdik/318 kepada kepala sekolah dan orang tua atau wali murid.
"Pelajar yang membawa atau menggunakan kendaraan ke sekolah bukan saja membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain. Lalu pelajar juga tidak mengantongi SIM sebab masih usia di bawah 17 tahun," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (6/3) siang.
Untuk itu, dia juga mengimbau agar para orangtua tidak memberikan atau mengizinkan anak-anaknya berkendaraan sendiri. Apabila anak-anaknya hendak berpergian ke sekolah para orangtua wajib mengantarkannya atau menggunakan jasa bus sekolah yang sudah disediakan.
"Transportasi bus gratis bagi pelajar sudah kita tambah sebanyak 9 unit, jadi total bus yang dioperasikan untuk mengangkut para pelajar sebanyak 92 unit. Kita harapkan pelajar tidak membawa kendaraan bermotor lagi," tutupnya.