Loka POM Razia Pangan Segar

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Kamis, 28 Februari 2019 | 19:11 WIB - Redaktur: Tobari - 511


Saumlaki, InfoPublik - Operasi pangan segar oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki selama dua hari sejak tanggal, 25 – 26 Februari 2019, tidak menemukan bahan-bahan berbahaya.

Produk pangan segar yang diuji sebanyak 16 sampel diambil dari ikan segar, ayam potong, dan lainnya untuk memeriksa kandungan formalin, boraks, maupun metanol yellow atau kandungan zat pewarana kuning tekstil.

“Hasil uji semua sampelnya bagus, tidak mengandung bahan berbahaya. Kami juga menyampling nasi kuning, untuk mengantisipasi semua yang terjadi di masyarakat. sehingga aman dalam menkonsumsi,” jelas Kepala Loka POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stepanus Simon Sesa, di Saumlaki, Rabu (27/2/2019).

Selain itu juga dilakukan sidak terhadap 16 sarana/toko dengan menemukan 4 toko tidak memenuhi ketentuan, karena ditemukan menjual pangan kadaluarsa sebanyak 23 item atau sekitar 355 potong, pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1 item berjumlah 10 potong dan kemasan rusak sebanyak 2 item atau 6 potong.

Produk-produk yang kadaluarsa langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik barang (penjual) disaksikan oleh petugas Loka POM dan OPD teknis lainnya.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik toko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha sebagai syarat penerbitan izin.

“Selain tindak tersebut, secara langsung melakukan pembinaan berupa peringatan-peringatan keras sehingga jika ditemukan lagi akan membawanya ke ranah hukum,” kata Stepanus.

Ditanya soal banyak temuan di lapangan ketika pengecer membeli barang dari distributor sudah banyak produk kadaluarsa Stepanus mengatakan, pengawasan terhadap barang kadaluarsa tidak hanya dari Badan POM, melainkan pengawasan itu sudah dimulai saat awal barang diproduksi.

Masyarakat juga harus memeriksa sebelum membeli dan menolak ketika barangnya sudah kadaluarsa.

“Salah satu langkah taktis yang biasa dibuat Balai POM adalah memeriksa setiap faktur pembelian terhadap produk yang dijual oleh distributor. Hal ini berfungsi untuk mengecek tanggal kadaluarasa, sehingga ketika ada barang kadaluarsa maka dengan nota tsb loka akan mengklaim,” katanya.

Razia akan dilanjutkan pada lokasi yang berbeda sesuai jadwal yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan faktor cuaca.

Adanya kerjasama yang baik antar stakeholder dan Balai POM akan menjaga mutu pangan yang beredar sehingga dapat menciptakan generasi yang sehat dan cerdas berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MC MTB/Edwin/toeb)