:
Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Rabu, 27 Februari 2019 | 11:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 428
Lima Puluh Kota, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Sosialisasi dalam rangka implementasi tanda tangan elektronik di Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Badan Siber dan Sandi Negara , Kamis (21/2/2019)
Sosialisasi dilakukan di shago Bungsu yang dihadiri oleh Asisten Sekretariat Daerah, Forkopimda, seluruh Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Lima Puluh Kota. Pertama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Fery Chofa, SH, LLM menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi ini, yang mana tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi akan pentingnya sertifikat elektronik pada era sekarang ini
Assisten Administrasi Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Taufik Hidayat, SE, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita harus mempersiapkan diri untuk segala sesuatu yg sudah serba elektronik, maka dari itu diadakan sosialisasi sertifikat elektronik ini
"Diharapkan kegiatan sosialisasi dapat mempunyai makna dalam sistem pemerintahan daerah kita. Sertifikat elektronik dapat mempermudah urusan pekerjaan dan urusan lainnya. Contoh kecilnya, kita bisa membeli keperluan Kantor hanya dengan menggunakan elektronik, dan transaksi yang menggunakan elektronik juga" lanjut Taufik
Semakin berkembangnya teknologi informasi saat ini, maka sandi dan siber merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam memberikan jaminan keamanan informasi
BSSN menyampaikan penerapan sertifikat elektronik yang akan menjadikan proses surat menyurat yang biasanya secara manual akan beralih sepenuhnya dengan sistem elektronik. Selain itu BSSN mengatakan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memasuki era digital
“Hal ini juga sudah didukung Perpres Nomor 53 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 dan terakhir dirobah dengan Pepres Nomor 133 Tahun 2017 yang mana BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber,” jelas Rahmi Azizah dari BSSN
Keuntungan dari sertifikat elektronik adalah dapat menghemat kertas karena semua persuratan tidak dilakukan lagi secara manual. Juga menghemat waktu karena proses tanda tangan surat dapat dilakukan dimana saja tanpa harus berada dikantor selama perangkat terhubung dengan jaringan internet dan aplikasi yang sudah terinstal di perangkat, lebih aman, hemat waktu, kepuasan client, menghemat ruang dan menghemat sdm, memperkecil, serta kemungkinan hancurnya data.(MC.Lima Puluh Kota/Eyv)