:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Minggu, 24 Februari 2019 | 15:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 687
Pelalawan,InfoPublik - Saat ini, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sedang dalam tahap renovasi dan pemindahan sejumlah peralatan penyiaran radio Suara Bono FM dari kantor dan tempat penyiaran yang lama yakni Dinas Perhubungan ( Dishub ) ke Ruang Publik Krearif (RPK) Pangkalan Kerinci dan Kantor Bupati.
Demikian pernyataan itu disampaikan Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hendri Gunawan di ruang kerjanya. Jumat (22/2/2019).
”Kita diberi waktu hingga akhir bulan ini untuk pindah dari kantor Dishub. Disepakati khusus untuk radio akan beroperasi di areal RPK Pangkalan Kerinci dengan menggunakan Astaka Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ ) yang berada tepat di depan panggung utama areal RPK. Sekarang, kita tahap renovasi berupa sekat untuk tempat proses penyiaran,” jelanya.
Menurutnya, pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pelalawan sebagai pengelola RPK Pangkalan Kerinci telah mengizinkan dan merestui Suara Bono FM beroperasi.
”Y,a sudah lampu hijau dari Disparbudpora,makanya Kita mulai persiapan untuk pindah. Karena pihak Dishub juga akan melakukan renovasi bangunan dan perbaikan. Kalau untuk bangunan yang digunakan sebagai astaka di RPK tempat beroperasinga Suara Bono FM nantinya merupakan bangunan pakai habis yang akan dinaikkan statusnya menjadi aset Diskominfo, ” lanjutnya.
Ia menyebutkan sekira pertengahan atau akhir bulan maret mendatang, suara bono fm diharapkan sudah beroperasi di RPK.
”Kita akan coba dalam pengelolaannya nanti menggunakan sistem swasta namun tetap bernaung Pemkab Pelalawan melalui Diskominfo.Kedepan pastinya diharapkan akan adanya peruntukan tanah untuk pembangunan kantor dan radio suara bono fm,” ujarnya.
Terkait dengan soal izin radio Suara Bono FM, dirinya juga menyampaikan,hasil koordinasi dengan Kabid Penyiaran bahwa dua izin wajib pendirian radio yakni Izin Stasun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) lengkap dan tidak ada masalah.
”ISR setiap tahun harus diperpanjang dan diurus. Sementara untuk IPP sekali 5 tahun. Kalau ISR tak diurus ya pasti otomatis IPP tak akan bisa diurus. Diskominfo juga akan segera melaporkan pemindahan tempat penyiaran ke Balai Monitor (Balmon) di Pekanbaru untuk mengurus perubahan titik kordinat. Karena kalau pindah lokasi titik kordinat juga akan berubah untuk menyesuaikan frekuensi, ” urainya. ( MC Pelalawan/ryan/eyv)