:
Oleh MC KAB PELALAWAN, Rabu, 30 Januari 2019 | 13:23 WIB - Redaktur: Juli - 564
Pelalawan, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Pelalawan Fakhrizal mengatakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus mengingatkan agar masyarakat menyaring berita dan informasi yang diterima, dengan mencari kebenarannya agar jangan sampai menebar fitnah atau berita bohong (hoax).
"Bila itu (informasi atau berita, red) adalah fitnah atau hoax segera laporkan ke pihak berwajib," kata Fakhrizal, di ruang kerjanya, Rabu (30/1), menyampaikan sesuai amanat Bupati Pelalawan H. M. Harris.
Fakhrizal menjelaskan, berita bohong senantiasa dibuat secara sengaja. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu orang dengan beritanya.
"Kembali dengan kondisi kita di Kabupaten Pelalawan apalagi di 2019 ini tahunnya politik. Bupati Pelalawan meminta masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam menyaring informasi dan pemberitaan," ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan tenteram, serta menggiatkan pembangunan daerah dengan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, juga inovasi di dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju Pelalawan Emas (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera) .
Fakhrizal menambahkan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan atas nama Bupati Pelalawan H. M. Harris melalui Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 428/Diskominfo/2017/120 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan, serta Transaksi Media Informasi dan Elektronik yang Santun dan Beretika.
Dalam surat edaran ini kata Fakhrizal, ada hal yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik, yang menegaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus diarahkan untuk memberi rasa aman, keadilan,dan kepastian hukum bagi pengguna serta penyelenggara teknologi informasi.
"Dalam menggunakan media informasi juga dilarang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, mendistribusikan, menyebarkan informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, pengancaman serta pemerasan," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, menyebarkan berita bohong atau menyesatkan (Hoax) yang menyebabkan kerugian orang lain, menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Fakhrizal menegaskan bahwa setiap orang, badan hukum yang menyalahgunakan dan ikut melanggar ketentuan seperti yang diatur oleh Undang-Undang akan dikenai sanksi pidana dalam pasal 45, 45A dan 45B Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Elektronik.
Kadiskominfo Pelalawan berharap di 2019 ini, seluruh elemen masyarakat bersama menghindari penyebaran hoaks dan fitnah menjelang Pemilu serentak, dan memanfaatkan media secara santun dan beretika.
"Ini untuk keselamatan umat manusia, dan tentuny bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan Negeri Amanah menuju Pelalawan Emas," pungkasnya. (MC Pelalawan/ryan)