Bawaslu Padang Waspadai Politik Uang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 22 Januari 2019 | 11:25 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 524


Padang, InfoPublik - Berdasarkan hasil pantauan Bawaslu Kota Padang pada Pemilu tahun 2014 lalu, tidak ditemukan adanya kampanye dalam bentuk politik uang. Akan tetapi pada Pemilu serentak mendatang, Bawaslu Padang tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya politik uang.

“Kalau kita lihat memang politik uang ini susah untuk membuktikannya, karena dilakukan secara curang. Jadi kita memang agak kesulitan, kendatipun cukup banyak juga pengaduan-pengaduan yang masuk ke kita, sekitar 535 pengaduan,” ujar anggota Bawaslu Kota Padang, Bahrul, Selasa (22/1).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, tidak saja di Kota Padang, namun di Sumatera Barat juga banyak pengaduan-pengaduan yang diterima di tahun 2019 tentang adanya politik uang tersebut.

Menurutnya, peluang politik uang tidak saja pada masa kampanye, melainkan juga pada masa minggu tenang dan pada hari pencoblosan. Di penghujung waktu, justru menjadi momen para calon legislatif nakal untuk melancarkan serangan fajar demi menarik pemilih.

“Masa kampanye cukup rawan adanya indikasi politik uang tersebut,” tambah Bahrul.

Bahrul menjelaskan, terdapat 2 pasal yang mengatur tentang politik uang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yakni pasal 521 dan pasal 523. Pasal 521 secara umum dan 523 dirinci dalam 3 kategori politik uang yakni, politik uang di masa kampanye, pada masa tenang dan hari pencoblosan.

“Hukumannya berbeda, masa kampanye bisa dikenakan dua tahun penjara dan denda 24 juta rupiah, pada masa tenang kena empat tahun penjara dan denda 48 juta rupiah dan hari pada hari pencoblosan bisa kena 3 tahun penjara dan denda 36 juta rupiah,” tutur Bahrul.

Untuk menghindari semua pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Padang terus melakukan sosialisasi atau pertemuan dengan seluruh stakeholder dan partai politik, bahwasanya segala ketentuan dalam Pemilu telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemilu. (McPadang/Putra)