:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 21 Januari 2019 | 09:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 566
Garut, InfoPublik - Pada akhir kunjungan kerjanya ke Garut 19 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 6.000 Sertifikat Tanah Gratis dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat se-Kabupaten Garut.
Dalam sambutanya, Presiden Jokowi mengatakan, Sertifikat Tanah merupakan satu bukti bagi kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Pemerintah Pusat terus menggenjot program ini agar masyarakat memiliki kepastian atas tanah miliknya.
”Saya menargetkan 9 Juta sertifikat harus direalisasikan untuk masyarakat secara gratis melalui program PTSL, hal ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya," kata Joko Widodo.
Nantinya sambung Joko Widodo, masyarakat yang sudah tanahnya disertifikatkan untuk menyimpannya baik – baik.”Kalau perlu sepulang dari sini silahkan masyarakat untuk menduplikatkan dengan cara di photocopy dan dibungkus plastik agar tidak mudah rusak serta memiliki dokumentasinya," ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, pemerintah akan terus mempercepat penyerahan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat."Hari ini telah diserahkan 6.000 kepada bapak ibu sekalian penerima sertifikat di Kabupaten Garut," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, pemerintah tahun ini akan menyerahkan kembali sertifikat tanah sebanyak 60.900 di Kabupaten Garut. Dia mengatakan penyerahan sertifikat tak cuma di lakukan di Jawa, namun juga di wilayah lainnya.
"Tidak hanya di Pulau Jawa, di Sumatera, di Kalimantan, di Sulawesi, di Bali, di NTT, NTB, sampai Papua banyak sekali sengketa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut H. Hayu Susilo menjelaskan, Sertifikat yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo saat ini merupakan realisasi program PTSL Tahun 2018.
”Ada 61.000 Sertipikat tanah yang dikeluarkan BPN Garut tahun 2018 kemarin, untuk saat ini penyerahan sertifikat diwakili oleh 6.000 penerima manfaat yang langsung diserahkan secara simbolik oleh Presiden RI," jelas yayu Susilo.
Lanjutnya, untuk tahun 2019, Garut mendapatkan jatah program PTSL lebih dari 70.000 bidang tanah (Sertifikat).”Rencananya program ini akan dilaksanakan di Awal Bulan Februari 2019," ungkapnya.
Sementara Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu warga masyarakat Garut dalam memiliki Bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat) dengan menggulirkan Program PTSL di kabupaten Garut dengan kuota yang sangat banyak.
”Pemkab Garut mengapresiasi program PTSL yang dilaksanakan BPN Garut yang sangat membantu warga masyarakat Garut dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ungkap Bupati Rudy Gunawan.
Tentunya sambung Rudy, Pemkab garut siap membantu kinerja BPN Garut dalam merealisasikan program PTSL yang bergulir di kabupaten Garut.
”Pemkab siap membantu kinerja BPN Garut dalam merealisasikan program PTSL di kabupaten Garut," pungkas Rudy Gunawan.
Sehari sebelumnya, Presiden juga menyerahkan 257 Sertifikat Tanah wakaf bagi masjid, mushola, dan lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar di Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Sengketa-sengketa tersebut tak hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, hampir di seluruh provinsi selalu terjadi sengketa pertanahan akibat ketiadaan hak hukum atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat.
Sengketa yang terjadi untuk tanah wakaf yang tak bersertifikat biasanya terjadi dengan melibatkan ahli warisnya. Sebagaimana yang dicontohkan Presiden, ada masjid besar yang dibangun di atas tanah tanpa hak hukum dan di kemudian hari mendapatkan gugatan atas pemakaian lahan yang digunakan.
Begitu tanah yang ada harganya sudah Rp120 juta per meter mulai muncul masalah. Ahli waris menuntut dan masjid tidak memiliki dokumen hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Ini salah satu contoh saja,” ujarnya.
Sengketa-sengketa seperti itulah yang ingin dihindari sehingga sudah dalam beberapa tahun belakangan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk cepat menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat termasuk untuk tanah-tanah rumah tinggal warga dan tanah wakaf.(MC.Garut/Eyv)