:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 16 Januari 2019 | 17:43 WIB - Redaktur: Tobari - 503
Sumbawa Barat. InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat menargetkan dana pendapatan dari zakat pada tahun 2019 sebesar Rp5 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Baznas KSB H. M. Jafar Yusuf, S. Sos., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/1).
Dana tersebut selain akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan para mustahik maupun sebagai modal bagi pengembangan keterampilan hidup mereka, juga sangat bermanfaat dalam bidang sosial dan ekonomi yakni memeratakan pendapatan, mendukung pembangunan fasilitas dakwah serta membangun kemandirian fakir miskin.
Dijelaskan H. M. Jafar bahwa target pendapatan zakat tersebut Insyaa Allah akan dapat tercapai karena pada tahun ini sumber zakat akan bertambah dan terbuka.
Dana dari pendapatan zakat tersebut sebagian juga akan digunakan untuk berbagai keperluan masyarakat yang membutuhkan seperti biaya pendampingan pengobatan rujukan, bantuan beasiswa pendidikan bagi murid yang berprestasi pada beberapa sekolah swasta, bantuan kepada pondok pesantren, penanggulangan bencana alam, serta rehab rumah.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), juga pengusaha dan rekanan yang mendapatkan proyek dari pemerintah daerah KSB wajib menyetorkan zakat ke Baznas, kewajiban tersebut telah diatur di dalam peraturan Bupati, yang akan segera diterbitkan pada Februari mendatang.
Perbup tersebut adalah turunan dari Perda KSB No. 1 Tahun 2018 bahwa kewajiban membayar zakat maal umat islam selain ASN di antaranya para pengusaha muslim, badan, PT, CV yang berbadan hukum yang bergerak di berbagai sektor diwajibkan oleh Perda ini untuk menyetorkan zakat ke Baznas 2,5% dari keuntungannya.
“Para pengusaha dan kontraktor yang mendapat tender atau proyek wajib membayar zakat ke Baznas, hal tersebut diatur sesuai dengan Perda No 1 tahun 2018 tadi,” ungkap H. M. Jafar.
Ia juga menambahkan, pemerintah memberikan keuntungan 15% dari nilai proyek kepada pengusaha atau rekanan pemerintah baik pemborong bangunan maupun pengadaan barang dan jasa, dari keuntungan tersebut diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5%.
“Pemotongan ini semacam perjanjian ketika para pengusaha ini akan menandatangani pakta integritas, maka mereka juga akan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyetor zakat 2,5% dari keuntungan. Bila tidak bersedia dipotong zakat maka mereka akan didiskualifikasi dari peserta tender,” jelas H. M. Jafar.
Selain pengusaha dan para kontraktor yang wajib membayar zakat ke Baznas, juga diwajibkan bagi pejabat negara seperti Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPR dan anggota DPR akan dikenai zakatnya 2,5% dari pendapatannya kecuali SPPD. Pendapatan dari honor kegiatan juga akan dipotongkan zakatnya, kemudian kepala desa dan perangkatnya.
Syarat pemotongan zakat 2,5% ini, kata H. M. Jafar, adalah jika pendapatan mencapai Rp2,5 juta, sementara yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp2,5 juta tidak dipotong zakat tetapi dipotong infaq nya.
Pemotongan infaq tersebut berdasarkan Perbup, infaq ini disebut infaq wajib yaitu 1% dari gaji, sedangkan yang mempunyai pendapatan yang lebih rendah lagi sekitar Rp1 juta ke bawah dianjurkan bersedekah seikhlasnya.
Dalam waktu dekat BUMN dan BUMD juga akan dikenai zakat dan wajib menyetor di Baznas, sementara badan yang bukan milik muslim maka wajib mengeluarkan dana kewajiban sosial yang langsung diserahkan atau ditransfer ke rekning pengelola dana tersebut.
Dana tersebut akan digunakan untuk membantu fakir miskin yang totalnya adalah 4.483 jiwa atau 3,32% fakir miskin di KSB.
“Dengan adanya regulasi ini akan menambah kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat,” kata H. M. Jafar. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)