ASN Pemko Banjarmasin Wajib Jadi Nasabah Bank Sampah

:


Oleh MC KOTA BANJARMASIN, Rabu, 16 Januari 2019 | 15:12 WIB - Redaktur: Juli - 387


Banjarmasin, InfoPublik - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mematuhi kewajiban menjadi nasabah bank sampah.

“Kali ini saya akan mengingatkan satu hal saja, dari sekian banyak surat edaran Wali Kota Banjarmasin untuk mendukung Banjarmasin Barasih Wan Nyaman di antaranya tentang ASN pemerintah Kota Banjarmasin yang wajib menjadi nasabah bank sampah. Jadi hari Jumat, kalo ada waktu bisa setor ke bank sampah di sini," kata Ibnu Sina, dalam sosialisasi tahapan penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) Kota Banjarmasin 2020, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (16/1).

Dalam kesempatan itu, Ibnu Sina juga menjelaskan tentang pentingnya rancangan perencanaan pembangunan, sebagai sebuah sistem yang berkelanjutan, terus-menerus serta dinamis, seiring dengan pembangunan yang dilakukan untuk pencapaian visi misi Pemerintah Kota Banjarmasin.

Mekanisme perencanaan itu, diatur dalam peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan adanya Permendagri Nomor 86 tahun 2017 menurut dia, bisa menjadi pedoman untuk semua.

"Ini agar sistem perencanaan dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan, gagal dalam perencanaan adalah merencanakan sebuah kegagalan," ujarnya.

Untuk, ia berharap seluruh kepala SKPD, pada camat, lurah agar dapat memahami dan menjadikan peraturan tersebut sebagai petunjuk dalam perencanaan.

“Karena nantinya aturan inilah yang menjadi acuan dengan proses perencanaan di tingkat kelurahan melalui Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang di tingkat kota,” katanya.

Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah, dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin ini, diikuti sekitar 180 peserta, dengan pemateri dari Kemendagri.(MC humpro-bjm)