:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 8 Januari 2019 | 14:21 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Sumbawa Barat, InfoPublik - Polres Sumbawa Barat bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Poto Tano terus meningkatkan, memantau dan melakukan operasi untuk menghambat penangkapan dan pengiriman ilegal Lobster, Kepiting dan Rajungan dari perairan Indonesia.
Disebutkan hingga Senin (7/1), dari operasi yang dilakukan, sebanyak 99 ekor Lobster undersize telah diamanakan.
"Lobster dari hasil operasi tersebut langsung dilepas oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bersama jajaran Balai Karantina Ikan Poto Tano, Dinas Perikanan KSB di Perairan Pulau Kenawa," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Mustofa, S.IK, MH, saat ditemui di Taliwang, Selasa (8/1).
Dijelaskan, pelepasan sejumlah Lobster Undersize dilakukan sesuai dengan Ketetapan Permen KP Nomor. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang panjang kerapasnya kurang dari 8 cm dan berat 300 gram. Permen tersebut dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 23 Desember 2016.
Melalui pelepasan tersebut Kapolres mengimbau kepada seluruh pihak khususnya masyarakat KSB, agar dapat menjaga, dan merawat sejumlah Lobster Undersize yang dilepas di Perairan Pulau Kenawa sehingga keberadaannya akan membawa manfaat dan melengkapi ekosistem bawah laut KSB.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Kapal Ikan, Alat Penangkapan, dan Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Sabaryono, pelarangan itu sesuai dengan tiga tujuan yang dicita-citakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Susi Pudjiastuti.
Tiga tujuan tersebut yakni kedaulatan (sovereignty), kemakmuran (prosperity), keberlanjutan (sustainability) pengelolaan sumber daya perikanan agar spesies laut seperti Lobster, Kepiting dan Rajungan dalam bentuk bibit ataupun ketika siap dipanen tidak punah.