:
Oleh MC KAB BADUNG, Senin, 7 Januari 2019 | 08:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 543
Mangapura, InfoPublik - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbud tersebut yaitu Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dua Perbu yang dikeluarkan tanggal 28 November 2018 ini, melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/perarem Desa Adat yang bersangkutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung I Putu Eka Merthawan menjelaskan komiten Pemkab Badung dalam hal ini untuk memerangi sampah plastik sudah dilakukan sejak awal. Dua Perbup sekaligus diterbitkan, sebagai regulasi atau dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan sampah plastik.
"Dalam Perbup Nomor 47 tahun 2018, lebih secara spesifik mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik, yang menjadi salah satu sumber utama sampah plastik."katanya, Jumat(4/1/2019).
Menurutnya, untuk melaksanakan Perbup ini melibatkan kearifan lokal dengan Desa Adat. Pada pasal 3 dinyatakan, disebutkan aturan Desa Adat pada kawasan anti kantong plastik yang berbasis kearifan lokal dikelola oleh Desa Adat, agar dituangkan dalam awig-awig atau perarem Desa Adat setempat. "dengan melibatkan lembaga Desa Adat, pelaksanaan Perbup tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan lebih efektif."ujar dia
Dia menjelaskan, dalam Perbup Nomor 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada, kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restauran, industri dan usaha yang memiliki ijin AMDAL,UPL/UKL, SPPL.
“Pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik,”imbuhnya. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, hingga pencabutan izin secara tetap. Pengusaha masih diberikan toleransi selama 3 bulan untuk menggunakan kantong plastik sejak diundangkannya Perbup ini, setelah itu wajib melakukan penyesuaian.
Sementara itu Perbup Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah dimaksudkan, agar kegiatan 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui Bank Sampah dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Ditambahkanya, mekanisme kerja bank sampah yang diatur dalam Perbup ini meliputi pemilahan sampah, penyerahan sampah ke bank sampah, penimbangan sampah, pencatatan, hasil penjualan sampah yang diserahkan, dimasukan ke dalam buku tabungan, dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana. (MC Badung/YR)