:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Kamis, 13 Desember 2018 | 06:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 333
Bengkulu Selatan – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) saat ini tengah menggagas Peraturan Bupati (Perbup) tentang uang purnabakti untuk Kepala Desa (Kades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Siswanto S.Sos M.Si mengaku, saat ini Perbup telah disampaikan ke bagian hukum.
“Dalam rancangan yang kami ajukan, bagi kades akan diberikan uang purnabakti maksimal sebesar 6 kali gaji pokok,” jelas Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, uang purnabakti tersebut akan dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).“Ditargetkan per 31 Desember ini Perbup sudah selesai,” harap Siswanto.
Ditambahkan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Hamdan, pembayaran uang purnabakti harus memperhatikan kemampuan keuangan desa.
“Memang maksimal bisa dibayar sampai enam kali penghasilan tetap . Tapi kalau kondisi keuangan APBDes tidak memungkinkan, tidak bisa dipaksakan. Karena harus memperhatikan keadaan keuangan desa,” demikian Hamdan. (MC Kominfo/Ap/Eyv)