:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Selasa, 11 Desember 2018 | 09:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 954
Jakabaring Selatan, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menjadi Unit Layanan Pengadaan (ULP) percontohan untuk program modernisasi pengadaan tahap 1 melalui dana hibah MCAI – LKPP dari tahun 2014 s.d 2017.
Hal ini disampaikan Bupati Banyuasin melalui Sekretaris Daerah, Firmansyah pada Rakorda Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Sumsel di Hotel Wyndham Jakabaring Selatan Banyuasin, Senin (10/12/2018).
“ULP Banyuasin salah satu ULP yang ditetapkan sebagai pusat keunggulan pengadaan (Center of Excellent). Pada Rakornas LPSE Tahun 2018 mendapat procurement award kategori center of excellent tahun 2018,” kata Sekda Firmansyah
Sebagai tindak lanjutnya, Firmansyah mengatakan, dilakukan penandatanganan komitmen dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Program Sistering antara Kepala UKPBJ Percontohan selaku Main Sister dengan Kepala UKPBJ Non Percontohan selaku Pair Sister.
“Program sistering merupakan program pendampingan yang dilakukan UKPBJ percontohan dengan UKPBJ non percontohan untuk membantu mempercepat proses modernisasi pengadaan dengan tujuan akhir sebagai pusat keunggulan pengadaan (center of excellent),” lanjut Sekda Banyuasin
Kepala Bagian Fasilitasi Layanan Pengadaan, Muhammad Sujai, mengungkapkan melalui Program Kerjasama tersebut Kabupaten Banyuasin akan bertindak selaku main sister yang akan mendampingi beberapa Kabupaten/Kota yaitu Ogan Ilir (pair sister), OKU timur, OKU, Empat lawang, dan Lahat.
Lebih lanjut, Sujai membeberkan Sebelum hari ini, Banyuasin sudah melakukan sistering dengan empat UKPBJ, yang penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di ITB, Bandung, yaitu Prov. Sumsel, Kota Palembang, Kab. Muara Enim, Kab. Muratara
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang di dalam Perpres 54 Tahun 2010 dikenal dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP), dimandatkan berbentuk struktural dan berisi Pejabat Fungsional Pengelola Barang/Jasa. Agar organisasi UKPBJ dapat bekerja secara optimal dan dapat mewujudkan pengadaan yang efektif dan efisien maka diperlukan tata kelola UKPBJ yang baik.
Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan public, pengembangan perekonomian nasional dan daerah, memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) serta konstribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, dan pembangunan berkelanjutan.
ULP atau UKPBJ yang sudah terbentuk diharapkan dapat menjadi unit kerja yang menjadi Pusat Unggulan Pengadaan (Center of Excellent) dengan memperluas peran UKPBJ itu sendiri, tidak hanya terbatas pada kegiatan proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.(MC.Sumsel/Eyv)