:
Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Senin, 10 Desember 2018 | 08:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 408
Bengkulu Selatan, InfoPublik – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang saat ini serius melakukan upaya penegakan peraturan daerah atau Perda tentang penertiban ternak memperoleh dukungan dari desa. Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis, diketahui terbilang sukses menerapkan aturan ternak melalui Perdes selama tiga tahun terakhir.
Kepala Desa Suka Negeri, Ekron Hayadi mengatakan, Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diterapkan di desanya itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar seperti sapi dan kambing yang kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga. Nah, sebagai solusi dari keluhan masyarakatnya itu. Kades, perangkat, serta masyarakat menggelar musyawarah membahas solusi terbaik atas keluhan tersebut.
“Saya rasa kalau hal itu terus dibiarkan saja tentu dapat membuat perpecahan antar warga kami. Oleh sebab itulah kami menggagas Perdes Ternak itu. Aturannya, seluruh ternak wajib dikandangkan atau dilarang berkeliaran. Sanksinya bagi yang melanggar kita berikan denda,” jelas Kades, Jum'at (08/12/2018)
Ditambahkan Kades, selain sebagai solusi dari keluhan masyarakat. Perdes ternak diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar di permukiman masyarakat.
“Apalagi program dari Plt. Bupati Gunan Mulyadi yang inginkan Bengkulu Selatan bebas ternak yang berkeliaran tahun 2019 mendatang,” ujar Kades.
Dia mengaku, Perdes Tentang Ternak yang dibuat bahkan sudah dicontoh oleh pihak pemerintah Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir. Kades berharap apa yang dilakukan pihaknya dapat ditiru oleh pihak pemerintah desa lainnya.
Lalu apa sanksi yang diberikan kepada warga yang hewan ternaknya tertangkap berkeliaran? Ekron mengatakan, sanksi yang diberikan kepada warga yakni membayar denda sebesar Rp200 ribu per ekor untuk ternak jenis sapi/kerbau dan Rp50 ribu per ekor untuk kambing yang kedapatan berkeliaran di Desa Suka Negeri.
“Masyarakat bahkan boleh menangkap jika melihat hewan ternak yang berkeliaran. Dan bayaran atas denda dari pemilik ternak diberikan kepada warga yang menangkap. Itu setelah ada kesepakatan antara pemilik ternak, warga yang menangkap dan pemerintah desa,” ujar Kades.
Dikatakan Kades, sejak diterbitkannya Perdes Tentang Penertiban Ternak di desa nya itu, kawasan permukiman warga jadi lebih sedap dipandang. Sedangkan para petani atau warga jadi tidak lagi khawatir tanamannya akan rusak atau dimakan hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.
“Dampak positifnya hasil pertanian atau ladang serta tanaman pekarngan warga jadi lebih bagus dan tidak khawatir gagal panen karena tidak ada lagi gangguan dari hewan ternak,” ujar Kades.
Bukan hanya itu, lanjut Kades, sejak dikandangkan pemeliharaan ternak milik warga lebih teratur. Bahkan kondisi kesehatan ternak milik warga jadi lebih baik.
“Makan ternak lebih teratur dan terjaga. Pemilik ternak mencari dengan cara menyabit rumput untuk makanan ternak mereka. Dan hewan ternak jadi lebih sehat karena masyarakat juga memperhatikan sanitasi dari kandang ternak milik mereka,” jelas Kades.
Namun, Kades mengakui saat ini belum ada warga yang melakukan pengelolaan khusus dari kotoran ternak yang dikandangkan. Pengelolaan kotoran ternak yang dijadikan pupuk hanya dilakukan seadanya saja.
“Secara sistem sih belum ada. Pengelolaan kotoran ternak dijadikan pupuk dilakukan secara alami,” pungkas Kades.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto menyampaikan agar pemerintah desa membuat Perdes tentang penertiban hewan ternak di desa masing-masing. Itu dilakukan untuk mendukung program Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang menginginkan tahun 2019 mendatang tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran.
Itu dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan meningkatkan tatanan wilayah agar lebih indah. Baik itu di lokasi wisata, pemukiman warga, jalan dan perkantoran. (MC Kominfo/Ap)