:
Oleh MC KAB BANYUASIN, Senin, 3 Desember 2018 | 10:17 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 380
Pangkalan Balai, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023. Musrenbang RPJMD yang digelar di Graha Sedulang Setudung dibuka Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH., yang diwakili Asisten Pemerintahan Sosial Dr. HM Senen Har, M.Si
Dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Ir. H. Zulkifli Idrus, M.TP Musrenbang digelar sebagai langkah mewujudkan kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Terpilih melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan, Musrenbang merupakan wadah pembahasan yang melibatkan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.
“Pada Musrenbang RPJMD ini akan dilakukan penajaman, penyelarasan, klasifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, strategi, arah kebijakan,dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” kata Zulkifli Idrus
Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Sosial Bupati Askolani menyampaikan terima kasih dan penghargaan, atas kehadiran para peserta Musrenbang dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan dokumen yang akan menjadi panduan dalam melaksanakan rencana pembangunan 5 (lima) tahun kedepan di Kabupaten Banyuasin.
Lebih lanjut Bupati Askolani mengatakan RPJMD Kabupaten Banyuasin 2018-2023 memuat Visi: BANYUASIN BANGKIT, ADIL DAN SEJAHTERA yang didalamnya memuat cita-cita mewujudkan Kabupaten Banyuasin yang Berdaya Saing, Aman, Nyaman, yang Warganya Guyub dan Kreatif Berdasarkan Keimanan dan Ketaqwaan Menuju Keadilan dan Kesejahteraan untuk semua.
Cita cita dan keinginan tersebut dijabarkan kedalam 5 (lima) Misi, yakni: Meningkatkan Sumberdaya Manusia Banyuasin yang berdaya Saing Tinggi Melalui Pendidikan dan Kesehatan Yang Berkualitas; Meningkatkan Keamanan, Kenyamanan, dan Demokratisasi di Banyuasin
“Selanjutnya, Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Masyarakat dengan Nilai-nilai Kerukunan, Kebersamaan serta Kreativitas Sehingga Mampu Berpretasi Gemilang; Meningkatkan Nilai Tambah Sumberdaya Alam, Sumberdaya Ekonomi Menuju Banyuasin Yang Sejahtera; dan Meningkatkan Keterbukaan dan Keadilan Untuk Semua,” kata Bupati Banyuasin
Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program prioritas di atas, pihaknya telah memulai pada program 100 (seratus) hari kepemimpinan kami di Tahun 2018 ini. Pada Tahun 2019 mendatang didukung berbagai sumber pembiayaan yang ada, telah dialokasikan dana sebesar Rp 1,008 Trilyun untuk keberlangsungan program-program di atas, yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Sejalan dengan penyempurnaan Rancangan RPJMD Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023, dirinya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Agar lebih sinkron dengan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD dan finalisasi berdasarkan hasil evaluasi Gubernur.
“Sehingga pada saatnya nanti penetapan Perda tentang RPJMD Kabupaten Banyuasin, akan bersamaan dengan penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023,” lanjut Bupati
“Keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Banyuasin, khususnya rencana pembangunan sampai Tahun 2023, merupakan tanggung jawab kita Bersama, untuk berperan serta dalam mengawalnya, dengan dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Partisipasi kita bersama sangat penting, dalam mewujudkan perencanaan yang efektif dan strategis, sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika dalam masyarakat,” pungkasnya
Rancangan RPJMD yang telah disempurnakan, selanjutnya akan disampaikan Bupati Banyuasin kepada DPRD Kabupaten Banyuasin dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD. Juga menyertakan Rancangan Akhir RPJMD, paling lambat 90 (Sembilan Puluh Hari) setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang RPJMD.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda tentang RPJMD tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan, untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023.