:
Oleh MC KAB JEPARA, Rabu, 28 November 2018 | 09:21 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 385
Jepara, InfoPublik - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP-Kopri) Kabupaten Jepara menggelar Forum Sareseha Korpri, dengan Tema Implementasi PP Nomor 43 tahun 2018, antara ancaman atau motivasi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara di Gedung Shima Setda Jepara, Selasa (27/11/2018).
Assisten lll Setda Jepara, Edi Sujatmiko selaku Ketua Panitia Forum Saresehan, menjelaskan kegiatan ini untuk meminimalisasi permasalahan yang muncul, serta memberikan kenyamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kegiatan sarasehan ini diikuti peserta dari ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, kecamatan, sekolah menengah pertama, puskesmas dan ASN institusi vertikal. serta dengan narasumber staf ahli menteri bidang pemerintahan kemendagri, Suhajar Diantoro.
Menurutnya Edi, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang isi dan substansi PP no.43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan peberantasan tindak pidana korupsi, serta meningkatkan motivasi kinerja ASN yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengatakan, paska diterbitkan PP ini, banyak ASN yang resah dan takut. Pada implementasinya, aturan ini berpotensi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik karena motivasi mendapatkan hadiah uang atau masalah pribadi, untuk menjerat ASN.“inilah yang dikhawatirkan banyak pihak, yaitu penyalahgunaan aturan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Meskipun demikian, Marzuqi meminta ASN tidah perlu resah maupun takut, karena dalam PP ini, untuk melaporkan dugaan tindak korupsi tidak semudah yang dibayangkan. "Pelapor harus memiliki dan memenuhi bukti yang kuat, apabila bukti yang ditunjukkan tidak kuat maka pelaporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. dengan tujuan agar tidak timbul fitnah dan kegaduhan atau kontraproduktif."katanya.
Bupati Marzuqi berpesan agar terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018 ini, dapat dijadikan untuk meningkatkan kinerja, profesionalitas kerja, dan integritas.“Selama kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilandasi sikap kejujuran maka tidak perlu ada yang ditakutkan,” katanya. (Diskominfo/Sofiin)