:
Oleh MC KAB BADUNG, Senin, 26 November 2018 | 09:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 343
Mangupura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan acara Sosialisasi Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2018, Jumat (23/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa memberikan arahan secara langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Hadir pula Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Otok Kuswandaru. Ikut mendampingi, Asisten II Dewa Made Apramana dan Asisten III Cok Raka Darmawan, Inspektur Luh Suryaniti, Kabag Organisasi Wayan Wijana, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Badung.
Sekda Badung, Adi Arnawa dalam sambutannya menegaskan, pendapatan ASN kini berdasarkan kinerja. Salah satunya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima ASN secara berkala. Hal ini kemudian disebut dengan istilah pendapatan berbasis kinerja.
Ia juga menjelaskan, sejalan dengan reformasi birokrasi, pendapatan dan kinerja setiap ASN harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Nah, terkait hal ini, dilakukan evaluasi jabatan guna menentukan kelas jabatan dan nilai jabatan.
Dengan demikian, kata dia pendapatan ASN menyesuaikan dengan seberapa baik yang bersangkutan menyelesaikan tugas. “Ke depan, tidak ada TPP flat, tergantung kinerja menyelesaikan tugas dari perangkat daerah,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan pemberlakukan sistem ini, semua perangkat daerah berlomba-lomba dalam menjalankan tugas. Pun ia menginginkan nantinya pemanfaatan anggaran di Badung semua by system, termasuk gaji dan tunjangan pegawai. Dengan demikian, ia meminta agar tiap ASN melaporkan kinerja kepada Kabag Organisasi. “Itu akan mempengaruhi nilai, ruang lingkup kerja, beban tugas. Jangan cuek,” pintanya.
Namun demikian, pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan menegaskan pihaknya di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap berjuang untuk kesejahteraan ASN di Badung. Syaratnya, ASN harus fokus dengan kinerja. “Kami di TAPD tetap berusaha untuk tahun 2018, TPP masih tetap,” terangnya.
Sejalan dengan Sekda Badung, Otok Kuswandaru menyatakan, berdasarkan Pasal 2 UU ASN, seluruh peraturan terkait ASN, salah satunya adalah prinsip kesejahteraan. “Baik UU, PP, Perpres, Permen, Pergub, Perwalkot, Perbup, semua harus menjaga prinsip kesejahteraan. Kesejahteraan dimaknai menjaga kualitas hidup,” terangnya.
Pendapatan, lanjut Otok, merupakan salah satu bagian kecil dari kesejahteraan. “Namun meski kecil, tapi sangat penting,” jelasnya. (MC.Kabupaten Badung/Eyv)