Pemprov Babel Segera Tetapkan Besaran Pajak Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Jumat, 23 November 2018 | 06:03 WIB - Redaktur: Tobari - 753


Pangkalpinang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menetapkan besaran pajak untuk penambangan mineral bukan logam dan batuan untuk satu tahun ke depan.

Penetapan besaran pajak mineral bukan logam dan batuan itu akan diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak penambangan mineral bukan logam dan batuan.

Pembahasan harga patokan mineral bukan logam dan batuan untuk satu tahun ke depan itu dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Babel,  Kamis (22/11/2018).

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo, yang dihadiri kepala cabang dinas ESDM di wilayah kabupaten serta dihadiri pihak dari Badan Keuangan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam pembahasan itu ditetapkan,  untuk pajak mineral bukan logam, yaitu pasir kuarsa sebesar Rp50.000 per ton, kaolin Rp70.000 per ton, tanah liat Rp48.000 per ton.

Sedangkan untuk batuan, yaitu pasir bangunan Rp50.000 per ton, tanah urug Rp55.000 per ton,  tanah puru Rp40.000 per ton, dan granit Rp25.000 per ton.

Suranto Wibowo, usai rapat mengungkapkan, keputusan dari rapat pembahasan harga patokan mineral bukan logam dan batuan ini selanjutnya akan dibuatkan dalam keputusan gubernur. 

"Kalau SK sudah ditandatangani Gubernur, maka besaran nilai itu sudah berlaku. Dan Keputusan Gubernur tentang penetapan harga ini berlaku dalam satu tahun," katanya. 

Dalam rapat, peserta dari kabupaten/kota meminta agar SK ini dapat berlaku mulai 1 Desember 2018 karena patokan harga ini akan dijadikan perhitungan APBD dan akan dijadikan dasar untuk menentukan target PAD. 

Menenanggapi hal tersebut, Suranto dapat memakluminya karena memang akan dijadikan dasar dalam perhitungan APBD dan akan dijadikan dasar untuk menentukan target PAD. 

"Draf keputusan gubernur ini akan segera kami sampaikan ke Biro Hukum untuk dikoreksi dan selanjutnya bisa ditandatangani Gubernur," katanya. (MC Babel/Mamaq/HS/toeb)