:
Oleh MC KAB TULANG BAWANG, Kamis, 22 November 2018 | 13:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 369
Tulang Bawang, InfoPublik - Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SH MH mengikuti Rakorwasda dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Penanganan Laporan atau Pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Kamis (22/11/2018).
Pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH , dihadiri Wakil gubernur Lampung H. Bachtiar Basri. Sementara Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulang Bawang hadir didampingi Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat SH MH.
Penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kajari Menggala Tulang bawang dan Kapolres Tulang Bawang, dengan dasar perjanjian; pertama MoU Kemendagri, Kapolri dan Kejagung; kedua, perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kejagung dan Kapolri Tahun 2018 tentang koordinasi APH dan APIP; ketiga; perjanjian kerjasama antara Pemprov Lampung dengan Kejati dan Kapolda Lampung Tahun 2018 tentang koordinasi APH dan APIP; dan keempat, Surat Mendagri tentang penandatangan koordinasi APH dan APIP.
Nampak hadir pula, Kapolda Lampung, Kajati Lampung dan Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Provinsi Lampung serta sejumlah Kepala SKPD Provinsi Lampung.
Dijelaskan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan, bahwa esensi dari MoU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan merupakan sebuah wujud pengawasan, bukan untuk sebuah penindakan.
"Tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP, harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola Pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya, maka saya mohon dukungan Kepala Daerah untuk penguatan fungsi Inspektorat ini," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Irjen Kemendagri), Sri Wahyuningsih.
"Jika ada pihak menganggap koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat bertentangan Undang-Undang (UU), justru sebaliknya, koordinasi APIP dan APH merupakan amanat UU," ujar Irjen memberi penjelasan.
Sementara Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, menyambut baik pelaksanaan amanat undang-undang ini. "Saya harap perjanjian ini memberi ruang kerja harmonis bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat," ujar Bupati Winarti .
Sebab perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu implementasi dari PP 12 tahun 2017 dan memberikan ruang saling bersinergi antar instansi dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja sesuai aturan perundangan-udangan.
"Jadi setiap pengaduan atau laporan masyarakat harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas jelas pelapor, nama dan alamat serta tema yang dilaporkan, dan poto copy identitas pelapor yang masih berlaku, memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku," tukas Bunda winarti. (Mctuba/ynt/Kus)