:
Oleh MC KAB LABUHANBATU, Sabtu, 17 November 2018 | 14:49 WIB - Redaktur: Juli - 378
Labuhanbatu, InfoPublik - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap menjadi pembicara dalam Diskusi Eksklusif NGOPI (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama para ulama, tokoh dan aktivis Islam.
Diskusi yang mengangkat tema "Medsos dan Problematikanya" ini disponsori Majelis Ulama Undonesia (MUI), Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, yang berlangsung di Hindawi Cafe Jln. Sirandorung Gg. Setia Rantauprapat, Jumat (16/11/2018).
Kadis Kominfo menjelaskan, pengguna Media Sosial ataupun internet di Indonesia sangat besar. Di 2017, ada sekitar 132 juta orang pengguna internet, dan 86 juta orang pengguna facebook.
"Besarnya pengguna medsos akan sangat baik seandainya digunakan secara positif, namun juga bisa menimbulkan gairah dari orang-orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Ihsan menjelaskan, media internet terbagi dua yakni Media Online dan Media Cyber. Media online di dalamnya ada WA, Facebook, twitter dan lainnya. Sementara media cyber murni merupakan produk jurnalistik, yang login dengan verifikasi. Ada Undang-Undang yang menaunginya, yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan.
"Media Sosial juga ada produk jurnalistiknya, cuma tidak dilindungi oleh UU tentang jurnalistik, sehingga murni menggunakan undang-undang IT. Jika medsos digunakan secara serampangan bisa berakibat bagi penggunanya," ungkapnya.
Ihsan menegaskan bahwa, sanksi dalam UU IT cukup berat, dengan hukuman pidana 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar. "Ini kesalahan menggunakan medsos termasuk salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu kita pahami bahwa di dalam UU itu sendiri tidak mendefinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian, sebab penilaiannya lebih bersifat subjektif," kata Ihsan.
Terkait hal itu, Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu melakukan berbagai upaya antara lain, membuat pengumuman di Radio RSPD, di dalam pengumuman itu disebutkan agar bijak menggunakan medsos.
Kemudian lanjutnya, Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan selebaran dalam bentuk Leaflet maupun lewat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tentang sosialisasi mencegah berita Hoax.
"Itulah upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Labuhanbatu agar nantinya masyarakat pengguna media sosial tidak terjerat oleh undang-undang IT," jelasnya.
Pada kesempatan itu Ihsan juga mengapresiasi Diskusi Ekslusif NGOPI yang digelar MUI Kecamatan Rantau Utara ini. "Acara ini sangat sesuai dengan program Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, untuk itu atas nama Pemkab kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada MUI Kecamatan Rantau Utara," ujarnya.