Pemkab Badung Komitmen Terapkan E-Procurement

:


Oleh MC KAB BADUNG, Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:45 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 351


Badung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berkomitmen memantapkan penerapan pengadaan barang dan jasa berbasis e-procurement. Tujuannya adalah memaksimalkan belanja barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

Demikian diungkapkan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa saat membuka kegiatan Pembinaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2018 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (23/10/2018).

Diberlakukannya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres No. 54 tahun 2010 dan seluruh perubahannya, mendorong Pemkab Badung mewujudkan value for money dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai pasal 69, dimana penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik. Penyelenggaraan tersebut menggunakan sistem informasi yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya.

Dikatakan Sekda, kedepan perlu disiapkan sumber daya manusia mulai dari pengguna anggaran, penguasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen harus mengetahui dan memahami betul bagaimana perencanaan dari pengadaan barang/jasa. Kalau dilihat amanat dari Perpres 16 tahun 2018, fokusnya terlihat dari perencanaan.

"Harus fokus dalam proses perencanaan pengadaan. Jadi sebelum pejabat pembuat komitmen membuat suatu perencanaan, harus tahu betul apa manfaat dari pengadaan barang/jasa tersebut," tegasnya.

Sekda berharap, melalui pembinaan ini, semua pejabat terkait pengadaan mengetahui tahapan-tahapan maupun alur sehingga pengadaan akan jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung, Dewa Made Apramana mengatakan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Badung berfungsi untuk menjamin berjalannya e-procurement dan mengelola sistem e-procurement.

LPSE memainkan peranan penting dalam memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagi para pemangku kepentingan. Maksud dan tujuan pembinaan ini dikatakannya guna meningkatkan pemahaman proses pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya proses perencanaan pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. Meningkatkan kompetensi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna anggaran dalam aplikasi sistem pengadaan. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dengan narasumber perwakilan dari LKPP. (MC. Badung/TR)