DP3ACSKB Gelar Pelatihan Pengasuhan Anak Berbasis Anak

:


Oleh MC PROV BANGKA BELITUNG, Jumat, 19 Oktober 2018 | 04:45 WIB - Redaktur: Tobari - 414


Bangka Tengah, InfoPublik -  Banyak faktor membuat perkembangan anak terhambat, antara lain salah dalam menerapkan pola asuh. Mengantisipasi terjadi salah pola asuh, pemerintah menggelar pelatihan pengasuhan anak berbasis hak anak .

Karena pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak manusia salah satunya hak perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti menjelaskan, anak yang tidak berkembang dengan baik artinya ada yang salah dengan pola asuh anak tersebut.

"Provinsi Babel sedang mewujudkan provinsi layak anak, namun hal ini perlu kerja sama tujuh kabupaten/kota," kata Susanti saat acara Pelatihan Pengasuhan Anak Berbasis Anak, di Novotel, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/10).

Pelatihan pengasuhan anak berbasis hak anak ini berlangsung selama tiga hari, dari 18 - 20 Oktober 2018. Acara ini dihadiri Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan narasumber pakar/fasilitator dari pusat.

Acara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI ini diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah dan organisasi masyarakat. Susanti menjelaskan, sudah sekitar 60% pencapaian untuk mewujudkan provinsi layak anak, minimal dari lima kabupaten/kota sudah harus layak anak. 

Kabupaten/kota diharapkan memiliki loyalitas, integritas serta komitmen tinggi dalam usaha mewujudkan kota layak anak. Ia menambahkan, peserta hendaknya dapat mengikuti pelatihan ini dan membagikan pengetahuan yang didapat untuk lingkungan sekitarnya. Semua itu demi terwujudnnya pemenuhan hak anak.

Hasil penelitian menunjukkan kekerasan seksual pada anak sering dilakukan orang terdekat. Menurut Susanti, anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan, sehingga anak tidak dapat memperoleh hak sama. Contohnya kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian dan lain sebagainya.

Kasus itu tentunya membawa dampak di masyarakat antara lain, persoalan medis, sosial, hukum bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Kini anak punya hak partisipasi. Forum anak adalah tempat menyalurkan aspirasinya dan forum anak sudah dilibatkan dalam musrenbang. (MC Babel/Lisia/HS/toeb)