Pengadilan Banjarmasin Wilayah Zona Integritas

:


Oleh MC KOTA BANJARMASIN, Selasa, 9 Oktober 2018 | 08:26 WIB - Redaktur: Kusnadi - 269


Banjarmasin, InfoPublik – Pengadilan Negeri kelas 1 A Banjarmasin memastikan, kantor mereka yang terletak di kawasan Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, kini bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut sejalan dengan telah dilaksanakannya penandatangan bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani antara Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Banjarmasin Sutarjo bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin lainnya, Senin (08/10).

Menurut H Ibnu Sina, saat ini Wilayah Bebas Korupsi diperkantoran sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan pertolongan dapat terlayani dengan baik.

Dengan adanya kegiatan ini, katanya, seluruh instansi yang ada di Bumi Kayuh Baimbai bersama-sama menyatukan tekad untuk sama-sama mendukung zona Integritas ini.

“Atas nama Pemerintah Kota, saya sangat mendukung kegiatan ini. Selamat dan Sukses dengan telah dicanangkan zona integritas. Ini merupakan wujud kebersamaan dan akan kami sosialisasikan, bahwa berurusan di Pengadilan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, saat menyampaikan sambutannya.

Dihadapan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Kelas 1 A Banjarmasin, Sutarjo menjelaskan, pencanangan tersebut merupakan amanah dari Menpan RB tahun 2014,setiap instansi pemerintah wajib melaksanakannya. “Kegiatan ini syarat mutlak untuk menuju akreditasi. Jadi bila belum dilakukan, maka pointnya akan kurang,” tuturnya.

Indonesia dalam rangking korupsi di dunia pada tahun 2017 lalu masuk urutan ke 63.

Hal ini menujukan, lanjutnya, di Indonesia angka persepsi dan pola pikir untuk tidak melakukan korupsi oleh para aparaturnya masih rendah.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, kami dari aparatur peneggak hukum di Banjarmasin akan bertekad menekan angka korupsi,” tegasnya.

Upaya Pengadilan Negeri untuk benar-benar bebas dari KKN tidak hanya diwujudkan dengan diluncurkannya Zona Integritas itu saja, mereka juga telah melakukan beberapa langkah kongkrit agar kantor mereka benar-benar bersih, diantaranya dengan memasang himbawan dan memberikan batas pagar dibeberapa ruangan.

Tujuannya agar hanya orang-orang yang memang benar-benar memiliki kepentingan yang dapat memasuki wilayah ruangan tersebut.

Sutarjo pun mengima kepada seluruh karyawannya agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan jangan melanggar kode etik yang telah ditentukan.

“Mohon dukungan masyarakat juga agar tidak lagi mengiming iming atau merongrong warga pengadilan untuk melakukan kesalahan. Dengan bersama-sama merubah pola [pikit dan perilaku kita bersama-sama merubah semua itu,” harapnya.(humpro-bjm/Kus)